Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Tambora menangkap pelaku yang meminta Tunjangan Hari Raya atau THR dengan modus membuat surat palsu. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan, pelaku berinisial MR alias Jali (24 tahun) itu menipu untuk mengumpulkan uang Lebaran 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Terinspirasi sendiri hanya ingin mencari duit untuk persiapan lebaran," kata Putra dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 9 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, pelaku ditangkap Jalan Bandengan pukul 15.30 WIB usai menerima sumbangan Rp 300 ribu dari sebuah restoran Cina. Ketika pelaku hendak pergi, pemilik restoran langsung menangkap dan membawanya ke Polsek Tambora.
Sebab, pemilik restoran itu curiga dengan surat yang dibuat MR. Pelaku mengedarkan surat permintaan THR atas nama DKM Nurul Falah, Kecamatan Tambora. Pemuda yang berdomisili di Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora itu sudah melancarkan aksi tunggalnya selama dua hari.
Dia mengantarkan surat palsu tersebut ke empat lokasi, yaitu Indomaret, Alfamart, hotel, restoran Cina, dan warteg di Jalan Bandengan Selatan RT 001/RW 005 Kelurahan Pekojan. Dari empat tempat itu, baru restoran Cina yang memberikan THR.
Polisi menjerat MR dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena membuat surat palsu atau memalsukan surat untuk keuntangan pribadi. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Akan tetapi, MR bebas dari hukuman pidana. Menurut Putra, pengurus RW dan tokoh masyarakat di Kelurahan Pekojan sepakat kasus penipuan ini diselesaikan secara restorative justice.
"Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan, hanya kami lakukan pembinaan di polsek," tutur dia.
Dia juga mengimbau masyarakat di Kecamatan Tambora agar tidak segan melapor jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan ancaman kekerasan atau membawa massa. Putra menyebut, pihaknya akan menindak tegas pelaku tersebut.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.