Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Polres Langkat mengungkap kasus penggelapan mobil rental dengan modus kontrak sewa untuk operasional proyek fiktif di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Polisi mengamankan 14 unit mobil dari tangan pelaku berinisial FD (42), warga Stabat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyatakan kasus ini berawal dari laporan pengusaha rental mobil M. Akbar, 23 tahun, warga Desa Bangunsari, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Akbar melapor ke Polsek Padangtualang, Langkat, setelah alat pelacak yang terpasang di mobil rentalnya mendadak tidak bisa dilacak pada 18 Februari 2025. Mobil rental Akbar disewa oleh FD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua hari kemudian, tepatnya 20 Februari 2025, Polres Langkat menindaklanjuti kasus tersebut. Hasilnya, polisi berhasil menemukan 14 unit mobil yang digelapkan pelaku dari berbagai tempat, sementara satu unit lagi dalam pencarian.
"Petugas segera melakukan penyelidikan awal dan menemukan sebagian kendaraan berada di berbagai lokasi," kata David dalam konferensi pers Jumat, 21 Februari 2025.
David menyatakan pengungkapan merupakan hasil kerja sama Satuan Reskrim Polres Langkat dan Polsek Padangtualang. FD, kata dia, menyewa 15 unit mobil dari M.Akbar dengan dalih kendaraan akan digunakan untuk proyek.
“Pelaku meyakinkan korban karena masih memiliki hubungan keluarga sehingga korban tidak curiga dan menyetujui sistem pembayaran bulanan,” kata David.
Namun, sampai tenggat waktu pembayaran pada 5 Februari 2025, pelaku tidak melakukan kewajibannya. Puncaknya pada 18 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Akbar menemukan alat pelacak seluruh mobil yang disewa FD tidak aktif. Akbar juga tak bisa menghubungi FD.
Hasil penyelidikan petugas, kata David, mobil telah berpindah tangan dan berada di lokasi yang berbeda-beda. Tak hanya Akbar, FD juga ternyata melakukan penipuan terhadap sembilan korban lainnya, yaitu: Joni Sugiarto (36), Sri Susanto (34), Angga Rizqi (26), Wisma Ari Kusuma (22), M. Akbar (23), Winer (45), M. Saputra (32), Dedi Supriadi (37) dan Andi (32). Total kerugian akibat penggelapan ini ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.
“Kami berhasil mengamankan 14 unit mobil, satu unit lain masih dalam pencarian. Kami melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku dan mengembalikan seluruh aset korban,” ucap David.
Akan tetapi penyidik masih belum dapat menangkap FD. David menyatakan pihaknya akan terus mengejar pelaku dan memastikan kasus ini selesai hingga tuntas.
Dia juga mengimbau kepada para pemilik rental agar lebih selektif dalam menyewakan kendaraannya. Dia menyarankan pemilik rental memastikan adanya kontrak sewa yang jelas, serta menggunakan alat pelacak yang tidak mudah dinonaktifkan agar kasus serupa tidak terulang lagi.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem menyatakan Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengapresiasi jajaran Polres Langkat. Katanya, keberhasilan pengungkapan kasus penggelepan mobil rental ini menunjukkan kesigapan kepolisian menangani kasus kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat luas.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental untuk lebih berhati-hati menyewakan kendaraan, termasuk menerapkan sistem keamanan yang lebih ketat,” kata Yudhi.