Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai mengusut maraknya penjualan obat tidur secara bebas di pasar daring atau e-commerce. Penjualan obat tidur ini viral di media sosial, karena sampai-sampai digunakan untuk membius wanita untuk tujuan kekerasan seksual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Narkoba Polda Meteo Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan, telah membentuk tim khusus untuk mengungkap informasi tersebut. Pihaknya pun, kata Mukti, juga tengah melakukan tahap proses penyelidikan terhadap peredaran obat tidur ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami masih melakukan penyelidikan. Kami sedang buat tim," kata Mukti dikutip dari keterangannya, Jumat, 15 Juli 2022.
Menurut Mukti, informasi ini perlu diusut karena obat tidur itu tergolong juga sebagai jenis psikotropika. Obat jenis itu kata dia dilarang dijual secara bebas karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Tidak boleh psikotropika itu, tidak boleh dijual bebas," ucap Mukti.
Viralnya penjualan obat tidur itu diungkap oleh salah satu akun media sosial di twitter. Akun itu menyebutkan bahwa obat-obatan yang bisa diteteskan dan dilarutkan ke air itu seringkali digunakan untuk pemerkosaan. Bahkan, obat itu sampai disebut sebagai rape drugs.
Baca juga: 13 Tahun Kematian Michael Jackson Sisakan Misteri, Begini Kronologi 12 Jam Terakhir King of Pop itu