Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Politisi PKB Sebut Kesimpulan Pansus Haji Diperhalus Agar Tidak Melibatkan APH

Draft kesimpulan dan rekomendasi yang diambil Pansus Haji tidak menyebut secara gamblang telah terjadi dugaan pelanggaran.

25 September 2024 | 08.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Haji dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil rapat internal pengambilan kesimpulan dan rekomendasi oleh Pansus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Marwan mengatakan draft kesimpulan dan rekomendasi yang diambil Pansus Haji tidak menyebut secara gamblang telah terjadi dugaan pelanggaran. Selain itu, kata dia, susunan kalimat dan pemilihan kata dalam kesimpulan yang dirumuskan Pansus diperhalus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sangat diperhalus sekali bahasanya bahwa ada pelanggaran. Sehingga tidak dibuat secara terang-benderang," kata Marwan saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa, 24 September 2024.

Marwan menduga penghalusan bahasa tersebut bertujuan untuk tidak melibatkan aparat penegak hukum sebagai rekomendasi utama Pansus Haji. Anggota Komisi VIII ini berpandangan aparat penegak hukum seharusnya bisa mengusut temuan Pansus tentang dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaran haji 2024 di lingkungan Kementerian Agama.

Namun demikian, Marwan mengatakan hal itu tidak tercermin dalam kesimpulan dan rekomendasi yang diputuskan Pansus Haji. Padahal, kata Marwan, draf awal yang diputuskan dalam rapat sebelumnya cukup progresif. Dia mengatakan kesimpulan bahwa terjadinya dugaan pelanggaran hukum disebut dengan lugas dan gamblang.

"Jadi semalam sudah agak bagus, tiba-tiba hari ini berubah semua. Setelah saya masuk, itu kalimatnya banyak berubah dan poin-poin pentingnya yang menjadi fokus Pansus selama ini kehilangan substansi," kata Marwan.

Dia menilai tipis kemungkinan pengusutan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji. "Jadi ini perlu diketahui karena banyak intervensi yang masuk di situ," katanya.

Pansus Haji akan melaporkan hasil temuan dan rekomendasinya saat rapat paripurna, Kamis, 26 September 2024. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah Pansus bekerja menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024 selama tiga bulan.

Adapun hal yang mendorong terbentuknya Pansus yakni mencuatnya persoalan pembagian kuota haji khusus oleh Kementerian Agama. Pembagian kuota tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi karena melebihi ambang batas.

Selain itu, pembentukan Pansus juga didorong oleh persoalan teknis saat penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus