Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Oprasional Satuan Narkoba Polres Kota Jayapura, Papua, menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu. Penangkapan itu berlangsung di sekitar Jalan Baru Kali Acai, Distrik Abepura, pada Rabu, 24 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura AKP Irene Aronggear, mengatakan Ceria tertangkap bersama barang bukti. Barang bukti yang dipegang Ceria narkotika golongan I jenis sabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan berlangsung setelah polisi menerima informasi penjualan sabu di sekitar Kali Abepura. Polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. "Dengan under cover buy, hingga akhirnya anggota berhasil masuk ke dalam kios milik SJ dan menemukan barang haram tersebut,” kata Irene dalam keterangan tertulis pada Jumat, 26 April 2024.
Dia mengatakan, Ceria sempat lakukan perlawanan terhadap anggota. Namun SJ berhasil dibekuk dan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak satu plastik klipper bening, ukuran kecil. SJ atau Ceria menyimpan narkoba itu di dalam kaleng rokok Gudang Garam.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti lain. "Kali ini polisi menemukan dua plastik klipper bening ukuran kecil berisikan sabu yang disimpan di dalam diaper bayi merek MamyPoko,” ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, barang haram tersebut diperoleh SJ dari Makassar, Sulawesi Selatan, sebanyak 3 gram. Ceria membeli sabu itu seharga Rp 2,5 juta per gram dan dijual di Jayapura, Papua, seharga Rp 6 juta rupiah per gram.
“Kini SJ bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura untuk proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya,” ucap Irene.