Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kaimana, Papua Barat, sedang mendalami kasus pemerkosaan oleh anggota polisi MEP terhadap dua remaja berusia 13 tahun dan 14 tahun. Kepala Satreskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman mengatakan polisi tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai prosedur jika terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pasti kami ambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan terduga pelaku terbukti bersalah," kata Boby dilansir dari Antara pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, kata dia, anggota Polri itu belum diperiksa karena telah mengajukan izin keluar daerah sebelum korban melaporkan kasus pemerkosaan tersebut. Polisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi guna memperoleh alat bukti untuk kepentingan penyelidikan dan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus itu.
"Terduga pelaku sekarang masih berada di luar Kaimana, tapi kami sudah jadwalkan pemeriksaannya," ujar Boby.
Salah satu orang tua korban yang enggan namanya disebut menjelaskan peristiwa pemerkosaan diketahui setelah adanya pengakuan dari masing-masing korban pada 20 Februari 2025. Kedua korban itu dicari pihak keluarga karena menghilang dari rumah sejak 17 Februari 2025, dan ternyata keduanya ditahan oleh MEP karena terlibat tindak pidana pencurian.
"Mereka ditahan di Polres Kaimana karena ada kasus pencurian. Mereka mengaku ada kejadian itu (pencabulan) saat ditahan, dan kami langsung buat laporan," ucap orang tua korban.
Dia menyebut kedua korban mendapat penganiayaan dari MEP sebelum peristiwa peencabulan terjadi di dua lokasi yang berbeda. Korban mengalami memar di bagian kepala belakang, dan saat ini keduanya sudah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Kabupaten Kaimana untuk kepentingan proses hukum. "Kami sudah visum anak kami yang jadi korban oknum anggota," ujarnya.
Pilihan Editor: Dugaan Represi Band Sukatani, ICJR Minta Propam Transparan Soal Pemerikssaan 4 Anggota Polda Jawa Tengah