Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polres Kediri Tangkap 4 Santri Terkait Kasus Teman Meninggal Akibat Penganiayaan

Polres Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap 4 santri salah satu pondok pesantren karena kasus penganiayaan hingga tewas teman mereka.

27 Februari 2024 | 10.55 WIB

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Kediri - Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap empat santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terkait kasus teman mereka yang meninggal dunia diduga karena dianiaya. Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengemukakan pihaknya menindaklanjuti laporan keluarga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kendati laporannya di Banyuwangi, Polres Kediri Kota tetap menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan sejumlah saksi. "Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Bramastyo seperti dikutip dari Antara, Senin, 26 Februari 2024.

Ia menjelaskan empat tersangka itu yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya. Sedangkan korban berinisial BM (14), yang merupakan adik kelas para pelaku. Korban berasal dari Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.

Ia menjelaskan kasus itu dilakukan berulang-ulang. Diduga, terjadi kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut sehingga menyebabkan kejadian penganiayaan berulang.

Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut termasuk meminta keterangan dari pesantren maupun dokter yang memeriksa jenazah. "Dari pondok juga kami dalami. Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka," ujar dia.

Santri tersebut diketahui meninggal dunia pada Jumat, 23 Februari 2024. Kasusnya dilaporkan ke Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Keempat pelaku terancam Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, pengasuh pesantren tempat santri tersebut menimba ilmu di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Fatihunada, mengaku dirinya tidak tahu kejadian itu. Pada Jumat, 23 Februari, ia tiba-tiba diberi laporan jika santrinya itu sudah meninggal dunia.

"Saat itu saya capai dan dibangunkan. Saya dapat laporan anak itu jatuh terpeleset di kamar mandi. Saat itu juga tidak muncul dugaan dan saya tidak sempat melihat karena mengurus ambulans dan keperluan untuk berangkat ke sana (Banyuwangi)," kata Gus Fatih, sapaan akrabnya.

Ia kemudian mencari nomor telepon keluarga santri tersebut dan menghubunginya. Keluarga berencana memakamkan di Banyuwangi, sehingga ia juga mencari mobil ambulans untuk membawa jenazah. Hingga kemudian ia di rumah duka ada kejadian viral itu (video keluarga tidak terima dengan kematian santri tersebut).

Dia mengaku tidak tega saat melihat kondisi tubuh santri tersebut saat dibuka di rumah duka, Banyuwangi. Ada memar dan wajahnya bengkak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus