Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kotamengeluarkan larangan kegiatan-kegiatan selama bulan ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Beberapa kegiatan yang dilarang seperti: tawuran, balap liar, sahur on the road (SOTR), perang sarung remaja hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami imbau kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 ini untuk ditiadakan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat, 8 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain untuk menjaga kesucian dan kekusyukan bulan ramadan, Zain mengatakan imbauan ini juga dibuat untuk mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dia menegaskan, ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. "Saya meminta agar masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan produktif. Perbanyak ibadah, bertadarus dan beri'tikaf di masjid," ujarnya.
Zain mengatakan kegiatan seperti konvoi pada malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan. Karena itu ia meminta supaya ditiadakan dan dihentikan. "Kegiatan ini berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan," kata Kapolres.
Selain kegiatan konvoi, polisi juga melarang warga membakar atau menyalakan petasan karena membahayakan dan dapat mengganggu kegiatan ibadah ramadan. "Main petasan juga demikian, dilarang penggunaannya. Karena mengganggu yang salat tarawih dan sebagainya, lakukan hal yang dapat menambah nilai ibadah selama ramadan," ujarnya.
Terhadap tempat hiburan malam, Kapolres juga meminta untuk mentaati ketentuan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada ramadan 1445 H. "Tempat hiburan tutup sesuai ketentuan. Kami bersama-sama dengan Pemda akan terus memonitor dan mengecek pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan aman, lancar dan tertib," tutup Zain.