Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Pencabulan Belasan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Warga: Pengurus Yayasan Sangat Tertutup

Garis kuning polisi mengelilingi pagar besi setinggi tiga meter itu mengunci rapat akses masuk ke dalam bangunan mewah Panti Asuhan Darussalam An'nur.

7 Oktober 2024 | 06.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Bangunan tiga lantai berwarna hijau dan kuning keemasan itu terlihat paling mencolok dibandingkan rumah lainnya di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Garis kuning polisi mengelilingi pagar besi setinggi tiga meter itu mengunci rapat akses masuk ke dalam bangunan mewah Panti Asuhan Darussalam An'nur, setelah geger dugaan pencabulan belasan anak oleh ketua dan pengurus yayasan panti asuhan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi telah menangkap dan menahan ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Sudirman, dan salah satu pengasuh Yusuf. Polisi masih memburu satu pengasuh lainnya yakni Yandi alias Alif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga sekitar yang tinggal berdempetan dengan bangunan panti itu menyatakan tidak tahu mengenai sosok Sudirman. "Enggak kenal, orangnya tidak pernah keluar, dia kan temannya para artis," ujar Arif, 38 tahun, salah seorang warga yang tinggal persis berhadapan dengan yayasan itu, Minggu, 6 Oktober 2024.

Meski sudah puluhan tahun berdiri di tengah perkampungan itu, warga mengaku tidak mengetahui aktivitas dan berapa banyak anak di dalam panti asuhan. "Anak-anaknya seperti dikerangkeng. Lihat aja, pagar rumahnya tertutup rapat, kami tahunya pagar dibuka ketika para donatur datang," kata Arif.   

Warga, kata Arif, baru mengetahui adanya kasus pencabulan belasan anak panti oleh pengurus yayasan ketika polisi mengevakuasi 12 anak ke panti sosial. "Kami sangat kaget ternyata di balik bangunan kokoh dan bagus ini terjadi tindakan asusila dengan korban anak-anak," ucapnya.

Sohir, pedagang jajanan di depan yayasan, mengatakan selama berjualan tidak pernah ada anak di panti asuhan itu keluar dari dalam bangunan untuk bermain atau membeli makanan di warung. "Namanya aja yayasan panti asuhan, tapi enggak pernah lihat ada anak-anaknya," ucapnya. 

Sohir menyebutkan Sudirman dan pengurus yayasan itu sangat tertutup dan sama sekali tidak bersosialisasi dengan warga sekitar. "Meskipun dia ada rumah lain di kampung ini, orangnya tertutup dan tidak mau bergaul," kata Sohir. 

Dugaan pencabulan yang dilakukan Sudirman dan dua pengasuh panti asuhan yaitu Yusuf dan Yandi terkuak setelah 11 anak korban pencabulan melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Sebanyak 11 anak panti yang diduga menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan pengasuh panti asuhan itu diadvokasi oleh Dean Desvi dan suaminya Ahmad Farabi.

Keduanya menyiapkan tim pengacara untuk mendampingi para korban tersebut. Dean merupakan artis sinetron dan film juga pengamat pendidikan telah melaporkan Sudirman dan kawan kawan ke polisi. "Saat ini ada 11 anak yang kami dampingi dan telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang," kata Dean. Menurut Dean, jumlah korban masih akan terus bertambah, karena saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan dan menerima laporan dari orang tua para korban.


Polisi telah menahan dan menetapkan dua dari tiga orang itu sebagai tersangka. "Identitasnya S, 49 tahun, selaku pemilik yayasan panti asuhan, dan YB, 30 tahun, selaku pengurus yayasan panti asuhan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 6 Oktober  2024. Polisi hingga kini masih memburu Yandi.  

Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 76 E jo 82 UU tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun  serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Ade. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus