Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polres Wonosobo Imbau Warga Gelar Festival Balon Udara Sesuai Aturan

Polisi memantau apakah masih ada warga yang menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan.

4 Mei 2022 | 10.15 WIB

Warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu, 19 Mei 2021. Tradisi penerbangan balon udara tradisional rutin dilaksanakan masyarakat setempat pada hari ke tujuh Lebaran. ANTARA/Anis Efizudin
Perbesar
Warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu, 19 Mei 2021. Tradisi penerbangan balon udara tradisional rutin dilaksanakan masyarakat setempat pada hari ke tujuh Lebaran. ANTARA/Anis Efizudin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah personel Kepolisian Resor Wonosobo, Polda Jawa Tengah, mengamankan festival balon udara dalam menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah pada sejumlah titik di daerah ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi dalam keterangan pers, di Wonosobo, Rabu, 4 Mei 2022, mengatakan telah menerjunkan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya festival balon udara di empat lokasi di wilayah Wonosobo.

Sebanyak empat lokasi festival balon udara tersebut tersebar di tiga kecamatan, yaitu di Desa Karang Luhur dan Desa Sudung Dewo di Kecamatan Kertek, Desa Semayu Kecamatan Selomerto, dan di Kecamatan Kalikajar.

Dalam dua tahun terakhir festival balon udara tidak digelar karena situasi pandemi Covid-19, dan pada Lebaran 2022 festival balon udara diselenggarakan pada 3-8 Mei 2022.

"Kami sudah memploting sejumlah personel gabungan Polres Wonosobo dan Kodim 0707/Wonosobo menjadi empat tim. Keempat tim tersebut dibantu linmas setempat untuk melaksanakan pengamanan, baik terbuka maupun tertutup, di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan," kata Ganang.

Selain itu, pihaknya juga membentuk tim patroli untuk memantau apakah masih ada warga yang menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan.

Ganang meminta masyarakat Wonosobo bisa mengikuti aturan yang berlaku dalam menerbangkan balon udara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Ia berharap wadah yang telah disediakan Pemkab Wonosobo melalui festival balon udara dapat mempertahankan tradisi tanpa merugikan pihak mana pun.

"Saya berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku mengenai penerbangan balon udara, tradisi tetap dipertahankan namun jangan sampai merugikan pihak lain, dalam hal ini adalah penerbangan," katanya pula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus