Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap NU alias Nur karena membuat surat DPO (Daftar Pencarian Orang) dan laporan polisi palsu untuk menipu korbannya. Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan, pelaku berusia 30 tahun itu beraksi sejak pertengahan September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pelaku membuat dokumen palsu berupa lembar DPO palsu dan membuat laporan polisi palsu tanpa hak yang dibuat dengan menggunakan handphone," ujar Putra saat dihubungi, Jumat, 10 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepada polisi, NU mengaku telah membuat sembilan surat DPO palsu yang ditujukan pada korbannya. Pelaku membuat surat palsu dengan meniru dari pencarian Google, serta menyesuaikan format yang ada.
Putra Pratama mengatakan, korban menambahkan logo Polri agar seolah-olah terlihat asli. Dari sembilan korban yang ditipu, hanya dua orang yang mengirimkan uang. "Endang Sopiyan senilai Rp1,5 juta dan Agung Permana Rp500 ribu," tuturnya.
Nur menjaring korbannya dari hasil pencarian di media sosial Facebook. Setelah surat palsu dibuat, dia mengirimkan ke para korbannya.
Lalu, kata Putra, pelaku menawarkan bisa menghapus status DPO dari data kepolisian melalui seorang anggota polisi. Namun, Putra memastikan Nur beraksi sendirian dalam kasus ini.
"Pelaku juga menunjukkan lembar DPO ke teman-teman korban dan menunjukkan juga ke ayahnya," katanya.
Setelah korban tahu sedang dicari polisi, mereka mencari pelaku untuk meminta bantuan agar status DPO dihapus. Mereka pun memberi uang sesuai yang diminta pelaku agar kasus tidak diproses.
Selanjutnya Nur membuat surat palsu lagi dari ponselnya menunjukkan perubahan surat DPO dan laporan polisi.
"Berdasarkan keterangan para korban, mereka bersedia memberikan uang karena tidak mau repot berurusan dengan polisi dan karena diancam terus oleh pelaku bahwa polisi akan segera datang menangkap nama dan foto yang ada di lembar DPO," ucap Putra Pratama.
Nur membuat surat DPO dan laporan polisi palsu soal kasus narkoba. Dia mencatut nama Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. "Karena paling gampang nuduh orang pakai narkoba," tutur Putra.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat, 3 November 2023 di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Nur dijerat Pasal 372 dan 378 juncto Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.