Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Sebut Ada 7 Korban Laki-laki

Tiga dari 7 korban kasus pencabulan anak di panti asuhan di Tangerang masih di bawah umur.

8 Oktober 2024 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut korban pencabulan anak di panti asuhan di Tangerang jumlahnya mencapai tujuh orang. Semua korban itu dilaporkan berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia beragam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai saat ini berdasarkan informasi dari penyidik, ada tujuh korban. Tiga itu anak, yang empat itu sudah dewasa," ujar Ade kepada wartawan di Gedung Humas Polda Metro Jaya pada Senin, 7 September 2024. Dia menjelaskan bahwa yang dimaksud korban anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencabulan itu diduga dilakukan oleh pemilik Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur yang berinisial S, (49 tahun) dan pengurus yayasan YB, (30 tahun).

"Dua ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak," kata Ade.

S dan YB yang diduga melakukan sodomi terhadap anak asuhnya itu dikenai pasal 76 E juncto pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun," tutur Ade.

Selain dua tersangka yang telah ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, masih ada pelaku kekerasan seksual lain yang diburu polisi. "Satu tersangka lainnya yang juga pengurus (yayasan), ini sudah ditetapkan sebagai DPO, saudara YS," kata Ade.

Dalam menangani kasus pencabulan aka ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan pemerintah Kota Tangerang, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta asistensi dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Direktorat PPA Bareskrim Polri.

Pilihan Editor: MA: Usulan Perubahan Gaji Hakim Sudah Disetujui Kemenkeu, Berikut Rinciannya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus