Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menerbitkan surat dan menyebar poster Yandi Supriyadi, 28 tahun, buron tersangka pencabulan anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Yandi adalah pengasuh di panti asuhan itu.
Identitas dalam poster bertuliskan DPO buronan itu, disebutkan Yandi memiliki perawakan tubuh kurus tinggi, berkulit putih dengan alamat terakhir warga Gang Jahe Bojong, Kunciran Indah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Aryono menyatakan yang bersangkutan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Benar DPO, dalam pencarian kata Aryono Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua tersangka pencabulan, dan atau tindak pidana pelecehan seksual dan kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Darussalam An'nur sudah ditahan yakni Sudirman, 49 tahun sebagai pemilik yayasan dan Yusuf Baktiar, 30, pengurus yayasan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan, dua orang tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Ade.
12 Korban Anak-anak Berada di Rumah Perlindungan Sosial
Buntut dari kekerasan seksual terhadap anak panti asuhan itu, Pemerintah Kota Tangerang pada Kamis malam, 3 Oktober 2024 memindahkan 12 anak penghuni Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur e Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial kota Tangerang. Pemindahan itu dilakukan menyusul kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan yayasan kepada belasan Anak di bawah umur itu.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan rasa prihatin dan miris atas peristiwa ini, maka Pemkot kata Nurdin akan mengawal proses hukum perkara ini. "Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pemkot Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai," kata Nurdin.
Selain menempatkan ke-12 korban di RPS, Pemkot Tangerang telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya dalam proses pemulihan.
“Kami akan berupaya maksimal untuk mendukung pemulihan psikologis korban serta memastikan keamanan dan kenyamanan santri lainnya di panti asuhan,”kata Nurdin.
Kepala Dinas DP3AP2KB Tihar menegaskan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan, mulai dengan menyedikan psikolog dan juga tim kesehatan.
"Alhamdulillah mereka dalam kondisi baik selalu dalam pengawasan baik tim kesehatan dan lainnya," kata Tihar dihubungi Tempo.
Tihar juga memastikan ke-12 anak panti asuhan yang menjadi korban pencabulan anak mendapat pendampingan untuk trauma healing oleh para psikolog DP3AP2KB baik secara pribadi dan keluarga.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Jawaban Kemenkeu soal Hakim Minta Naik Gaji 142 Persen, Pegiat Medsos Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim