Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pria Pengancam Jokowi Didakwa Berbuat Makar

Ucapan ancaman penggal Jokowi diucapkan Hermawan Susanto saat mengikuti aksi di depan Bawaslu pada Mei lalu

4 November 2019 | 19.16 WIB

Suasana saat Hermawan Susanto menikahi kekasihnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Juli 2019. Dokumentasi: Polda Metro Jaya
Perbesar
Suasana saat Hermawan Susanto menikahi kekasihnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Juli 2019. Dokumentasi: Polda Metro Jaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut menjerat terdakwa Hermawan Susanto dengan pasal makar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2019. Terdakwa yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu didakwa pasal 110 juncto pasal 87 KUHP tentang makar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kalimat ancamannya bisa dikategorikan makar karena mau membunuh Jokowi," kata jaksa P. Permana dalam sidang hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hermawan terjerat perkara kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden lantaran ucapannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2019. Pernyataan yang terekam dalam sebuah video itu menjadi viral di media sosial.

Saat itu, Hermawan mengatakan, "Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal."

Permana menjelaskan pernyataan Hermawan tersebut mempunyai niat ingin menakut-nakuti orang lain. Apalagi, kata dia, Hermawan menambahkan kata Poso. Kata Poso, menurut dia, bisa diartikan bahwa dirinya merupakan jagoan dari Poso, Sulawesi Tengah. "Bisa diartikan dirinya (Hermawan) jagoan dari Poso yang mau memenggal kepala presiden Jokowi," ujarnya.

Menurut ahli bahasa, kata Permana, pernyataan Hermawan bisa menimbulkan provokasi pembaca atau pendengar untuk ikut memenggal Jokowi. "Berdasarkan logika dan akal bahwa terdakwa Hermawan Susanto perbuatannya adalah perbuatan makar," ujarnya.

Adapun bunyi Pasal 110 ayat 1 KUHP adalah tentang permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, menurut Pasal 104, 106, 107, dan 108, diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut. Adapun ayat dua berbunyi berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sedangka Pasal 87 menyatakan dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53.

Berkaitan dengan kasus ini, perekam video ancam Jokowi, yaitu Ina Yuniarti telah lebih dulu menjalani sidang. Ia telah divonis bebas oleh hakim karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam penyebaran video. Hakim Tuty Haryati menyatakan tidak ada informasi dalam fakta persidangan yang membuktikan Ina melakukan unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Imam Hamdi

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus