Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Alasan hakim menolak praperadilan eks meteri perdagangan itu karena Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumpulkan minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli dan petunjuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Namun sampai sejauh mana kebenaran materiil dari alat bukti tersebut bukanlah kewenangan dari lembaga praperadilan," kata Tumpanuli saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti apa sosok hakim Tumpanuli Marbun dan perkara apa saja yang pernah ditanganinya?
Berdasarkan informasi yang didapat dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun adalah hakim dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Sebelum menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, berdasarkan data yang tertera di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, tahun 2010 Tumpanuli pernah juga menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Setelah itu ia juga terdata pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Pada 2018 Tumpanuli tercatat pernah menjadi hakim ketua di Pengadilan Tinggi Jambi. Sejak 2019 hingga kini, Tumpanuli melanjutkan karir kehakimannya di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Tumpanuli sudah cukup banyak menangani perkara selama menjadi hakim. Selain perkara praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong, Tumpanuli juga pernah menangani perkara praperadilan Helmut Hermawan, tersangka penyuap mantan Wemenkumham Edward Omar Syarif Hiariej.
Dalam perkara tersebut, Tumpanuli mengabulkan permohonan praperadilan Helmut untuk membebaskannya dari status tersangka suap. Hakim Tumpanuli menilai penetapan tersangka Helmut saat itu tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan itu dibacakan Tumpanuli sebagai hakim tunggal pada Selasa, 27 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai hukum menngikat,” kata Tumpanuli saat pembacaan putusan.
Selain itu, Tumpanuli juga pernah menangani perkara penganiayaan anak Rafael Alun, Mario Dandy terhadap David Ozora. Dalam perkara itu, Tumpanuli berperan sebagai hakim anggota.
Pilihan Editor: Polemik Pencalonan Rohidin Mersyah Setelah Operasi Tangkap Tangan