Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Hakim tunggal Eman Sulaeman, menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam putusannya, Eman menyatakan Polda Jawa Barat tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi. Selain itu, polisi juga tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir.
Tak sampai disitu, penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Pegi juga tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama. Eman menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi.
Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. “Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup,” kata Eman. Dengan putusan itu, Eman pun memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Peggi dan memulihkan nama baiknya.
Lantas, bagaimana sebenarnya profil Pegi Setiawan tersangka kasus vina yang dikabarkan bebas? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Profil Pegi Setiawan
Pegi Setiawan merupakan seseorang yang dinilai sebagai salah satu DPO dari Kasus Vina Cirebon yang telah dicari selama delapan tahun, atau sejak 2016 silam. Dia diyakini sebagai Perong yang merupakan salah satu dalang di balik kasus pembunuhan sepasang kekasih, Vina dan Eky, tersebut.
Pegi diketahui bekerja sebagai seorang buruh bangunan di Bandung. Dia awalnya tinggal di Cirebon dan berpindah ke ibukota Jawa Barat itu. Berdasarkan keterangan kepolisian, Pegi sudah berganti nama di tempat kerjanya menjadi Robi.
“Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku namanya Robi,” ucap Kepala Bidang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast.
Penyidik Polda Jabar juga menyebutkan Pegi sudah beberapa kali berusaha menyembunyikan identitas di masa pelariannya. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pada September 2016 hingga 2019 Pegi tinggal di kamar kontrakan di daerah Katapang Bandung dengan mengaku bernama Robi Irawan.
“Dikenalkan oleh Syafrudin kepada Tuti Jubaidah adalah sebagai keponakannya yang bernama Robi Irawan. Syafrudin adalah ayah kandung PS,” kata Jules dalam konferensi pers di kantornya, Ahad, 27 Mei 2024.
Penyidik juga mendapati Pegi memiliki dua akun Facebook masing-masing atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan. Penyidik mendapatkan bukti setelah menggeledah rumah orang tua Pegi, di antaranya ijazah, buku rapor, surat keterangan pembuatan KTP, hingga Kartu Indonesia Pintar yang seluruhnya atas nama Pegi Setiawan.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengatakan pascakejadian pembunuhan Vina dan Eky, Pegi meninggalkan kampung halamannya dan sempat tinggal di Katapang. “Di sana dia tinggal satu kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya,” kata dia.
Surawan mengatakan, pada pemilik kos tersebut orang tua kandung tersangka mengenalkan tersangka sebagai keponakannya yang bernama Robi. “Bapaknya mengenalkan pada pemilik kos bahwa PS adalah keponakannya, dikuatkan dengan keterangan pemilik kos,” kata dia.
Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dua buronan lainnya adalah Dani dan Andi. Akan tetapi, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.
Pencarian terhadap Pegi Setiawan dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya bekas luka tusukan terhadap keduanya seperti yang diklaim oleh polisi.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: 17 Pegawai KPK Diduga Bermain Judi online