Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang PK Saka Tatal, Jaksa Nilai Penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar Tidak Beralasan Hukum

Sidang lanjutan PK Saka Tatal, jaksa penuntut umum menilai penghapusan dua DPO oleh Polda Jawa Barat tidak beralasan hukum.

26 Juli 2024 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang Peninjauan Kembali yang diajukan Saka Tatal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novriantino Jati Pahlevi mengatakan penetapan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dihapus oleh Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024 hingga bebasnya tersangka Pegi Setiawan tidak beralasan menurut hukum. Menurut tim JPU yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam, 3 DPO sudah ada dari tingkat putusan pertama, banding, hingga kasasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bukan dari yang disampaikan oleh pihak Polda Jawa Barat," kata Pahlevi saat membacakan jawaban terkait bukti DPO sebagai novum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat, 26 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pahlevi menegaskan 10 novum yang diajukan oleh penasihat hukum Saka Tatal bukan termasuk bukti baru. Ia juga meminta agar majelis hakim menolak alasan Peninjauan Kembali (PK) tersebut. 

Terdapat 10 novum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal. Bukti baru itu meliputi foto kondisi Eky dan Vina di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon, foto kondisi motor Eky di Polsek Talun. Ada pula pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengenai scientific investigation, pernyataan dari saksi Liga Akbar yang mencabut kesaksiannya dan mengaku diperintahkan oleh Iptu Rudiana. Mereka juga menyertakan pengakuan kesaksian palsu oleh Dede Riswanto, pernyataan dari politikus Dedi Mulyadi, bebasnya tersangka Pegi Setiawan hingga pernyataan Polda Jawa Barat soal penghapusan dua DPO. 

JPU yang hadir pada sidang PK Saka Tatal tidak hanya Pahlevi. Ada tiga jaksa lainnya yakni Bambang Tejo, Mustika Darayuanti, dan Gema Wahyudi. Secara bergantian, mereka membacakan jawaban penolakan novum. 

Sebelumnya, tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon Saka Tatal, yang terdiri dari Titin Prialianti, Farhat Abbas, Riswanto, serta beberapa orang lain, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kliennya ke PN Cirebon.

Sidang perdana dimulai pada 24 Juli 2024, dengan agenda pembacaan novum oleh pihak pemohon. Sidang kedua pada hari ini, dilanjutkan dengan jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini pihak JPU. Nantinya sidang lanjutan ketiga pada 30 Juli 2024 mendatang, yaitu pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Ketua majelis hakim yang memimpin sidang PK Saka Tatal adalah Rizqa Yunia, didampingi oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari. 

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan timnya akan membawa setidaknya 5 saksi fakta untuk memperkuat kejadian pada 27 Agustus 2016 adalah murni kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal, dan kliennya tidak terlibat bahkan tidak ada di malam kejadian. "Saat ini emang ada lima, nanti bisa bertambah," ujarnya usai sidang PK  di PN Cirebon, Jumat. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus