Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

Enam terpidana kasus Vina Cirebon sempat dipindahkan karena menjadi saksi sidang praperadilan pegi Setiawan

18 Agustus 2024 | 19.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dikembalikan lagi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kesambi, Cirebon, pada Kamis malam, 15 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para terpidana ini dikirim ke lapas Jelengkong dan Kebon Waru, Kabupaten Bandung, sejak Mei 2024 karena menjadi saksi penangkapan Pegi Setiawan, pada 21 Mei 2024 lalu.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso, mengatakan pemulangan para kliennya ke Lapas Kesambi dikarenakan Pegi Setiawan resmi bebas pada 8 Juli 2024, setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh gugatan praperadilannya. "Kasus Pegi Setiawan sudah selesai," katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhatsApp, Ahad, 18 Agustus 2024. 

Enam terpidana itu di antaranya Hadi Saputra, Eka Sandi, Supriyanto, Rivaldi, berada di lapas Jelengkong. Sedangkan Jaya dan Eko Ramadhani, di lapas Kebon Waru. 

Kuasa hukum lainnya, Polmer Sirait, memastikan kondisi enam terpidana dalam keadaan baik-baik saja dan tidak ada luka di tubuh kliennya. Sirait juga mengungkapkan perasaan enam terpidana saat dipulangkan kembali ke lapas Kesambi. "Mereka terharu dan menangis karena senang dipindahkan lagi ke Kesambi," katanya melalui pesan WhatsApp, Ahad sore. 

 

Kuasa Hukum Enam Terpidana Ajukan Peninjauan Kembali (PK) 

 

Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 14 Agustus 2024. Jutek Bongso, salah satu perwakilan kuasa hukum enam terpidana menuturkan, pada sidang PK nantinya akan menghadirkan lebih 50 saksi termasuk ahli. 

Meski demikian, ia belum mau membeberkan berapa novum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Cirebon. “Nanti di PN ya, kami tidak bisa buka,” kata Jutek, Kamis, 15 Agustus 2024.

Nantinya, jadwal sidang perdana kemungkinan akan diumumkan pada dua hingga tiga pekan yang akan datang. “Sekitar dua sampai tiga minggu biasanya,” ujarnya.

 

Baca Laporan Eksklusif Tempo: Pesan Kunci Kematian Vina Cirebon

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus