Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menilai penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat telah asal-asal dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Mohon maaf saya tidak mengatakan bodoh, tapi sangat menyayangkan, kami menyayangkan penyidik Polri khususnya Polda Jawa Barat yang digaji oleh uang rakyat, asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri sekarang,” kata Toni usai Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan semua gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian di Cirebon pada 2016.
“Mengabulkan permohonan praperadilan termohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan sidang putusan praperadilan di Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Toni RM mengklaim semua pertimbangan hakim sesuai dengan yang dipersoalkan kliennya. Ia mengatakan Pegi tidak pernah menerima satu pun surat panggilan dari penyidik polisi.
Ia mengatakan ada dua unsur dalam pasal 31 (Perkap nomor 14 tahun 2012) yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO, unsur pertama seseorang harus tersangka, unsur kedua harus dipanggil dulu.
Faktanya, kata dia, penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum Pegi Setiawan ditetapkan DPO tahun 2016.Sehingga ia berpendapat penetapan pegi masuk DPO tidak sah. "Itu juga yang disampaikan, dibacakan hakim tunggal sama dengan pendapat kami,” kata dia.
Toni mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka juga tidak sah karena penyidik tidak pernah melakukan pemeriksaan pendahuluan sebelum penetapan tersangka. Dalam jawaban dan pembuktiannya, kata dia, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini