Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Beberkan Hasil OTT Korupsi Proyek di Kalimantan Selatan, Uang Dalam Kardus sebagai Fee untuk Sahbirin Noor

Penyelidik KPK menemukan total Rp 12 miliar diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor perihal proyek di Dinas PUPR Kalsel.

9 Oktober 2024 | 09.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa para tersangka dan saksi dugaan korupsi di Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024, sejak pukul 6.30 sampai 21.00 WITA. Dugaan korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun anggaran 2024–2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Diamankan di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun para tersangka dan saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut, yakni Yulianti Erlynah alias YUL selaku Kabid Cipta Karya, PUPR Kalsel sekaligus PPK; Sugeng Wahyudi alias YUD selaku swasta; MHD selaku supir YUL; Andi Susanto alias AND selaku swasta; ARS selaku Staff Cipta Karya Kalsel; BYG selaku supir SOL; Ahmad alias AMD selaku pengepul uang/fee untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias SHB; Ahmad Solhan alias SOL selaku Kepala Dinas PUPR Kalsel.

Menurut Ghufron, penyelidik KPK memeriksa beberapa pihak lain yang terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5 persen untuk PPK/Dinas PU Cipta Karya (CK) Kalsel dan fee 5 persen untuk SHB. Mereka adalah Agustya Febry Andrean alias FEB selaku Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel sekaligus pengepul uang/fee untuk SHB; DWI selaku istri FEB; IRH selaku Kepala BAZNAS Kalimantan Selatan; FRI selaku swasta dan beberapa pihak lainnya.

"Total pihak yang diamankan KPK sebanyak 17 orang," ujarnya.

Penyelidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti. Dari AMD, KPK menyita satu kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar, satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar, satu tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar, satu buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp 800 juta; satu kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp 1,2 miliar; satu kardus air mineral berisi uang Rp 710 juta.

Dari YUL, KPK menyita satu koper merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar; satu koper pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 miliar; satu koper hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar; satu koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350 juta; empat bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara. Kemudian, dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen.

Berikutnya, dari YUD, penyidik menyita satu lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp 600 juta. Dari FEB turut disita satu koper pink berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar; satu koper merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar; satu koper abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar; satu kresek hitam besar berisi uang sejumlah US$ 500 dan Rp 236.960.000.

Diduga satu kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5 persen untuk SHB dari YUD bersama AND sebagai imbalan pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.

Ghufron juga menyebut terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12 miliar, tepatnya Rp 12.113.160.000,00 dan US$ 500,00 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor perihal pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus