Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin pada akhir bulan ini. Sahbirin mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tanggal sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” seperti tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Jumat, 11 Oktober 2024. Menurut laman tersebut, gugatan oleh Sahbirin didaftarkan pada Kamis kemarin, 10 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perkara itu terdaftar dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sahbirin Noor terdaftar sebagai pemohon dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi casu quo (dalam hal ini) Pimpinan KPK.
Sahbirin menggugat keabsahan penentuan status tersangka dirinya oleh KPK. “Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” seperti tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka Sahbirin Noor terjadi setelah KPK melakukan rapat ekspos perkara dugaan korupsi itu pada 6 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Rapat penyidik dan pimpinan KPK itu menemukan ada cukup bukti permulaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin Noor setelah penyidik mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi. "Jadi status tersangka SHB dari hasil pemeriksaan, bukan OTT," kata Asep.
Asep berujar KPK telah terlebih dahulu menangkap enam orang lainnya melalui OTT sebelum menetapkan status Sahbirin sebagai tersangka. Keenamnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya dan pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL), pegurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ade Ridwan Yandwiputra dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Bursa Kandidat Ketua Mahkamah Agung