Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi hasil ekshumasi Afif Maulana, bocah berusia 13 tahun asal Padang yang tewas diduga akibat penyiksaan oleh polisi. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyebut akan meminta informasi kepada kepolisian mengenai hasil ekshumasi soal penyebab kematian korban secara rinci.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Komnas HAM akan meminta informasi kepada Polda Sumbar atas hasil ekshumasinya," kata Uli kepada Tempo saat dihubungi Ahad, 29 September 2024. Selain itu, dia menjelaskan bahwa Komnas HAM juga akan mempelajari hasil ekshumasi yang diumumkan di Mapolres Padang pada 25 September lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Persatuan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) telah mengumumkan hasi ekshumasi jasad Afif Maulana pada Rabu 25 September 2024 di Polresta Padang. Dokter Ade Firmansyah Sugiharto sebagai Ketua Tim menyampaikan bahwa ditemukan adanya luka intravital di tubuh Afif Maulana.
Ade juga menyebutkan bahwa luka yang berakibat kematian Afif Maulana itu disebabkan karena jatuh dari ketinggian. "Dari hasil penelusuran kami, penyebab kematian almarhum adalah cedera berat di beberapa area, terutama di bagian pinggang, punggung, dan kepala, yang menyebabkan patah tulang di bagian belakang kepala dan luka serius pada otak. Ini adalah hasil dari cedera tumpul yang terjadi akibat jatuh dari ketinggian," kata Ade.
Afif Maulana yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Ahad siang, 9 Juni 2024. Kepada pihak keluarga, polisi menyatakan Afif tewas karena melompat setelah menghindar dari kejaran anggota polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran pada Ahad dini hari.
Kasus seperti Afif, juga terjadi di Bekasi. Tujuh remaja ditemukan tewas mengambang di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi pada 22 September 2024. Hal ini pun menimbulkan tanda tanya mengenai bagaima cara polisi membubarkan kelompok tawuran hingga berujung tewasnya para remaja.
Dalam kasus terbaru, Komnas HAM tengah melakukan pemantauan atas penemuan tujuh orang yang tewas diduga karena penanganan aksi tawuran. Dalam pemantauan tersebut, Komnas HAM telah melakukan beberapa langkah, seperti meminta keterangan pihak terkait, di antaranya Kapolda Metro Jaya dan jajarannya di wilayah hukum Polda
Metro Jaya, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri, dan 10 orang yang berada di sekitar Kali Bekasi.
Uli mengatakan, Komnas HAM juga melakukan peninjauan lokasi atau lapangan di Kali Bekasi, Kali Cikeas dan Kali Cileungsi. "Saat ini, Komnas HAM sedang mendalami fakta-fakta kejadian penanganan tawuran untuk memastikan proses yang dilakukan anggota Polres Metro Bekasi dan jajarannya sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Uli dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 29 September 2024.