Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Propam Polri bersama Bidang Propam Kepolisian Daerah Lampung sedang mendalami keterlibatan Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP L dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). AKBP L, seorang perwira menengah (pamen) Polda Lampung, terseret setelah rumah yang disewakannya dijadikan tempat penampungan korban TPPO di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini akan didalami oleh Divpropam Polri bersama-sama Bidpropam Polda Lampung,” kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika saat dihubungi Tempo, Selasa, 13 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa rumah milik AKBP L itu disewakan atau dikontrakkan kepada sindikat TPPO. Namun ia mengatakan keterlibatan AKBP L dalam kasus ini masih didalami. "Masih ditelusuri oleh Propam Polda Lampung,” kata Ramadhan dalam keterangan konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 12 Juni 2023. Ramadhan menegaskan, sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas apabila ada keterlibatan anggota dalam kasus TPPO.
Sebelumnya Polda Lampung menyelamatkan 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO dan berada di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika mengatakan lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri. Rumah ini berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H. Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung.
"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Kapolda Lampung Helmy, di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu 7 Juni 2023.
Polda Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT. Pada pelaku TPPO ini diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara.
EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA