Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, menilai Mahkamah Agung harus memperjuangkan tuntutan para hakim terkait kenaikan gaji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tentu yang harus memperjuangkan Mahkamah Agung, karena MA adalah lembaga yang mandiri di luar pemerintah,” kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri seminar nasional yang diadakan Korps Alumni Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) di Wisma Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebutkan gaji hakim pernah naik di era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. “Kalau yang terakhir di zaman saya itu tidak muncul lagi (tuntutannya), tapi ternyata belum selesai,” kata dia.
Berdasarkan laporan Tempo, Gus Dur memang pernah menandatangani Keputusan Presiden mengenai kenaikan gaji para hakim lantaran status mereka berubah dari pegawai negeri sipil menjadi pejabat negara. Berdasarkan catatan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), hakim golongan terendah mengalami kenaikan gaji pokok dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1.350.000. Sedangkan untuk gaji hakim tertinggi ada kenaikan dari Rp 2.257.900 menjadi Rp 3,4 juta.
Para pengadil yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia telah bertemu dengan pimpinan DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang Komisi III DPR, pada Selasa, 8 Oktober 2024. Di momen itu, presiden terpilih Prabowo Subianto turut menyampaikan sikapnya terhadap tuntutan para hakim.
“Mohon bersabar, saya juga kaget mendengar kondisi kalian, tapi saya sudah merencanakan bagaimana akan memperbaiki kondisi kalian," kata Prabowo melalui sambungan telepon kepada Sufmi Dasco Ahmad.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengatakan total ada sekitar 1.748 hakim yang menyatakan siap ikut aksi cuti bersama, baik di Jakarta maupun di domisili masing-masing. Mereka menuntut kenaikan gaji dan tunjangan hakim karena tidak berubah selama 12 tahun.
Adapun gaji hakim golongan III A atau golongan terendah saat ini sekitar Rp 2,05 juta. Sementara hakim dengan masa kerja 32 tahun, golongan IV E atau golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp 4,9 juta. Di samping gaji pokok itu, hakim mendapat tunjangan senilai Rp 8,5-14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.
Nandito Putra dan Dara Meutia Uning berkontribusi dalam penulisan artikel ini.