Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pukat UGM: Perkara Korupsi Tidak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai

Peneliti Pukat UGM menilai perkara korupsi tidak bisa diselesaikan dengan denda damai karena mekanisme itu khusus untuk tindak pidana ekonomi.

27 Desember 2024 | 04.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Gibran Rakabuming Raka memimpin rapat terbatas membahas persiapan Nataru di Istana Negara, Jakarta, 16 Desember 2024. Tempo/Hendrik Yaputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme denda damai. Respon itu terkait dengan pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang mengatakan Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tipikor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tipikor tidak termasuk dalam kejahatan ekonomi yang diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi. Secara teoritik memang tipikor bentuk kejahatan ekonomi, namun ada aturan khususnya sehingga tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme denda damai,” kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, Kamis, 26 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zaenur juga menilai pemerintah tidak solid soal rencana pemberian pengampunan kepada koruptor ini. Presiden Prabowo menyatakan berniat memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat, bila mengembalikan uang yang dicuri dari negara. Sedangkan Menteri Koordinator (Menko) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bentuknya amnesti dan abolisi sesuai Undang-Undang Dasar.

Menteri Hukum Supratman menyatakan bahwa pengampunan bisa menggunakan mekanisme denda damai. “Internal pemerintah tidak solid, belum ada kesatuan pendapat mengenai persoalan ini, usulan ini belum berdasarkan kajian yang matang. Masih sangat mentah,” kata Zaenuri. 

Supratman sebelumnya mengatakan, kewenangan untuk memberi pengampunan kepada pelaku tindak pidana diamanatkan dalam Konstitusi. Selain presiden, kewenangan itu juga dimiliki Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden dan Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan. 

Sedangkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal niat memberikan kesempatan kepada koruptor yang bertaubat disampaikan dalam pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus