Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

26 April 2024 | 19.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang tejadi belakangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas tudingan penyalahgunaan wewenang. Ghufron juga melaporkan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena masih memproses kasus kadaluwarsa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas apa kata aktivis dan pengamat?

Sebelumnya, Pelaporan Ghufron terhadap Albertina Ho bermula ketika Dewas KPK menangani kasus laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI. Jaksa TI dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar. Albertina Ho, selaku Anggota Dewas KPK kemudian menelusuri laporan tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya, Albertina lalu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI. Namun langkah Albertina itu dinilai Ghufron sebagai tindakan menyalahi wewenangnya. Ghufron pun melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

 “Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Nurul Ghufron kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.

1. Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap

Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Nurul Gufron terhadap Albertina Ho soal penyalahgunaan wewenang. “Hal tersebut memalukan karena Aho (panggilan Albertina Ho) sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas untuk mengusut adanya dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebesar Rp 3 miliar,” kata Yudi, Rabu, 24 April 2024

Menurut dia, tak ada yang salah dengan tindakan Albertina Ho berkoordinasi dengan PPATK untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI. Sebab biasanya Laporan Hasil Analisis PPATK membantu Dewas dalam menemukan titik terang kasus Jaksa TI. Lagi pula, katanya, tak ada masalah jika Dewas KPK berkoordinasi dengan PPATK.

“Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu perihal pemeriksaan terhadap Nurul Gufron oleh Dewas KPK di kasus Kementerian Pertanian,” ujarnya.

2. Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha

Praswad Nugraha menduga Nurul Ghufron punya motif lain dalam pelaporan terhadap Albertina Ho. Wakil Ketua KPK itu ditudingnya menggunakan skema seolah terjadi pelanggaran kode etik di Dewas KPK padahal, kata dia, Dewas KOK memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti

“Menggunakan skema seolah-olah telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK. Perlu ditegaskan bahwa Dewas KPK memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti,” kata Praswad melalui keterangan tertulis pada Kamis, 25 April 2024.

Praswad menjelaskan, Dewas KPK adalah bagian dari lembaga penegak hukum dan merupakan satu kesatuan utuh bagian dari KPK yang tidak terpisahkan sebagaimana di atur di dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Bahkan, kata Praswad, temuan Dewas KPK dapat ditindaklanjuti menjadi proses penyelidikan pada proses penegakan hukum.

“Albertina Ho meminta analisis transaksi keuangan eks Jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada saksi yang ia tangani merupakan kewenangan mutlak Dewas KPK dalam rangka pembuktian pelanggaran kode etik. Tentunya PPATK akan memiliki pertimbangan dalam menindaklanjuti permintaan tersebut,” katanya.

Tindakan Ghufron yang seharusnya mendukung pembongkaran kasus korupsi, pun dipertanyakan. Sebab dia malah memosisikan diri seakan menjadi pembela yang menolak pengungkapan kasus korupsi. Sebab itu perlu ditelisik motif dan ketakutan apa yang disembunyikan Ghufron dalam pembongkaran kasus ini.

“Pelaporan Nurul Ghufron ini dapat dikatakan sebagai upaya mengalihkan perhatian masyarakat dari dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dirinya sendiri,” ujarnya.

3. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Zaenur

Menanggapi pelaporan Nurul Ghufron terhadap Albertina, Peneliti Pukat UGM Zaenur melihat Wakil Ketua KPK itu lebih banyak berpolemik di KPK daripada melakukan pemberantasan korupsi. “Saya melihat dari kacamata masyarakat, ini adalah menunjukkan bahwa Nurul Ghufron itu lebih banyak berpolemik di internal KPK daripada menunjukkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi,” kata Zaenur kepada wartawan, Kamis, 25 April 2024.

Zaenur menyoroti kinerja KPK belakangan yang disebutnya sangat buruk, apalagi ditambah dengan polemik seteru pimpinan KPK dan Dewas. Dia mengatakan berdasarkan data dari transparansi international Indonesia (TII) penilaian terhadap KPK di bidang pencegahan dan penindakan korupsi menurun.

“Kinerja KPK itu sangat buruk dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir misalnya dilansir dalam Transparansi International Indonesia (TII) di akhir tahun kemarin ketika melakukan penilaian kinerja terhadap KPK berbagai indikator di bidang pencegahan dan penindakan mengalami penurunan yang sangat serius,” ucapnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | BAGUS PRIBADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus