Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pukat UGM Minta Susunan Pimpinan KPK Tidak Fokus Komposisi Polisi dan Jaksa

Menurutnya, tidak ada aturan khusus di UU KPK bahwa susunan pimpinan KPK maupun Dewas harus mewakili dari lembaga penegak hukum.

25 Juli 2024 | 07.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pertemuan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) mengumumkan daftar nama-nama calon pimpinan atau capim KPK dan calon dewan pengawas yang lolos seleksi administrasi. Totalnya ada 525 orang, 318 di antaranya adalah calon pimpinan KPK dan sisanya merupakan calon Dewas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari nama-nama tersebut, semua calon yang diajukan oleh Kejaksaan dan Kepolisian lolos seleksi adiministrasi. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengingatkan agar Pansel tidak berpikir harus menempatkan setiap perwakilan lembaga tersebut di dalam komposisi pimpinan maupun Dewas KPK. "Kalau harus memberi kuota jaksa atau polisi secara khusus, sama saja menjadikan KPK sebagai lembaga sekretariat bersama," ujar dia kepada Tempo, Rabu, 24 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, tidak ada aturan khusus di UU KPK bahwa susunan pimpinan maupun Dewas harus mewakili dari lembaga penegak hukum. Justru menurutnya, dominasi penegak hukum di tubuh KPK yang selama ini membuat komisi antikorupsi itu tampak kurang independen. Sebab ada dualitas loyalitas. 

Ia berharap hasil Pansel KPK tidak mengulang kesalahan yang sama seperti pada periode seleksi pimpinan KPK sebelumnya. Kesalahan itu berupa nama-nama yang memiliki daftar pelanggaran etik, seperti Firli Bahuri lolos menjadi Ketua KPK. "Jangan sampai kegagalan Pansel terdahulu terjadi lagi," ujar dia.


Berikut nama-nama aparat Kejaksaan yang lolos seleksi calon Pimpinan KPK:

1. Sugeng Purnomo,Pelaksana Tugas (Plt) Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
2. Andi Herman, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) 
3. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung
4. Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, sebelumnya merupakan Kapuspenkum Kejagung
5. Fitroh Rohcahyanto, jaksa sekaligus mantan Direktur Penuntutan KPK.


Sementara empat aparat kepolisian yang lolos seleksi Capim KPK meliputi:

1. Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan)
2. Komisaris Jenderal Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional.
3. Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto, Kapolda Kalimantan Tengah
4. Inspektur Jenderal Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.


Zaenur menekankan selain proses seleksi yang transparan, Pansel KPK harus membuka diri untuk mendengarkan suara masyarakat dan melakukan track record kepada seluruh calon.  Hal itu untuk memastikan nama-nama yang akan terpilih adalah nama yang pantas untuk menduduki jabatan tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus