Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

8 Mei 2024 | 09.56 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Arya  Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, DEPOK - Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Korban yang menderita kerugian mencapai Rp 6 miliar pun melapor ke Polres Metro Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing membenarkan ihwal penipuan berkedok investasi emas bodong tersebut. "Kejadiannya sejak 1 Desember 2023, korban baru melapor ke Polres Metro Depok," kata Suardi, Rabu, 8 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Suardi mengungkapkan kasus tersebut mencuat ketika perwakilan para korban yang mayoritas emak-emak melapor ke Polres Metro Depok atas nama Gustiar melaporkan perempuan berinisial RF tentang investasi emas bodong. "TKP-nya di Jalan Jati Karya, Perumahan Qonita Residence, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok. Sedangkan korbannya yang sudah melapor sekitar 25 orang dengan total kerugian Rp 6 miliar," ujar Suardi.

Berdasarkan keterangan pelapor, lanjut Suardi, RF mengaku aebagai salah satu pemegang saham di PT Antam dan mengajak para korban untuk investasi dana talangan perusahaan pelat merah itu. "Selanjutnya korban dijanjikan akan diberikan keuntungan tiap bulannya 10 persen," tutur Suardi.

Lantaran tergiur keuntungan 10 persen per bulan dan nilai investasi, akhirnya para korban mentransfer sejumlah uang ke rekening terlapor RF. "Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, keuntungan yang dijanjikan oleh terlapor dan uang pokok yang sudah ditransfer oleh para korban belum dikembalikan dan akhirnya korban membuat laporan," jelas Suardi.

Suardi mengatakan kasus ini masih didalami dan terlapor terancam pasal Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. "Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun," ucap Suardi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus