Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Lima polisi lalu lintas yang sedang bertugas di sekitar pintu jalan tol Semanggi, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI karena melakukan pungutan liar (pungli). Mereka ditangkap pada Selasa malam, 22 Agustus 2017. Saat itu anggota Propam Polri sedang berpatroli.
Baca juga: Teori Telur Kapolri Tito Karnavian Soal Laporan Pungli Polisi
Kelima polisi lalu lintas yang ditangkap itu adalah Brigadir DF, Brigadir RF, Briptu MT, Bripda AP, dan Brigadir HPS. "Setelah dicek oleh provos, mereka ternyata melakukan pungli sebesar Rp 100 ribu kepada masyarakat atas nama Muhammad Akmal Arief Aloes," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis, 24 Agustus 2017.
Baca juga: Polisi Terduga Pungli Sopir Truk Terancam Sanksi Pemecatan
Selain itu, kelima polisi tersebut diduga melakukan razia tanpa surat perintah dan menilang masyarakat tanpa memberikan surat tilang. Dari tangan kelimanya, Propam Polri menyita uang Rp 772 ribu yang diduga merupakan hasil pungli dari masyarakat.
Selain masalah pungli, Propam menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat isap saat pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai Brigadir DF dan Brigadir RF. Kepada provos mereka bahkan mengaku telah mengkonsumsi sabu sebelumnya. Argo menambahkan, saat ini kelimanya masih diperiksa oleh propam.
INGE KLARA SAFITRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini