Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ramai-ramai Tuntut Paspampres yang Culik dan Aniaya Imam Masykur Dihukum Seberat-beratnya

Kasus paspampres yang culik dan aniaya Imam Masykur buat banyak pihak minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Siapa saja?

31 Agustus 2023 | 20.28 WIB

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Perbesar
Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa pembunuhan terhadap Imam Masykur, seorang pemuda asal Bireuen, Aceh yang dilakukan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden alias Paspampres disayangkan banyak pihak. Pembunuhan itu dilatarbelakangi motif meminta uang tebusan kepada keluarga korban. Adapun pelakunya berinisial Praka RM beserta dua rekannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta agar korban dilepaskan. Namun, pihak keluarga hanya mampu memberikan uang Rp 13 juta. Dalam video yang diterima keluarga, pelaku menganiaya korban dengan sadis agar keluarga memenuhi tuntutannya. Jenazah korban pun ditemukan di sungai daerah Karawang Barat, Jawa Barat.

Panglima TNI tegaskan akal kawal kasus

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan akan mengawal kasus pembunuhan Imam Masykur yang dilakukan oleh anggota TNI aktif dari kesatuan Paspampres dan kesatuan Kodam Iskandar Muda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan keprihatinan atas kasus ini. Panglima, kata Julius, akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius kepada Tempo, Senin, 28 Agustus 2023.

Sejumlah pihak lantas meminta agar pelaku dihukum berat. Berikut beritanya dihimpun Tempo.

Persaudaraan Aceh Seranto

Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto Akhyar Kamil meminta anggota Paspampres dan pelaku lain penganiayaan Imam Masykur dijatuhi hukuman mati. Hal tersebut untuk menghindari kejadian serupa kembali terjadi. 

Tewasnya Imam Masykur membuat banyak orang murka. Apalagi, penculikan yang berujung pada pembunuhan keji ini dilakukan oleh anggota Paspampres dan TNI. 

Meski demikian, Akhyar berharap pihak manapun tidak meluapkan emosi dengan main hakim sendiri. Dia percaya kasus ini bisa ditangani dengan baik oleh pihak berwajib. 

"Tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan. Kejadian ini juga membuat kami miris, apalagi dilakukan oleh masyarakat Aceh ini sangat disayangkan. Namun kasus ini telah ditangani oleh beberapa pihak yang kesatuannya dan yang sipil juga telah ditangani," ujarnya pada Tempo, Rabu 30 Agustus 2023.

Menurutnya kasus penculikan dan penganiayaan hingga korban meninggal ini tetap harus mendapat pengawalan dari masyarakat. Hal itu untuk membuat pelaku bisa dihukum berat sesuai apa yang telah ia perbuat kepada Imam Masykur. 

"Mari kita serahkan penanganan ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

Akhyar berharap hukum akan ditegakkan dan hukuman setimpal dijatuhkan kepada para pelaku. "Kami berharap para pelaku bisa dihukum mati dan minimal hukuman seumur hidup. Hal ini untuk mengantisipasi perbuatan tersebut tidak terulanng kembali," ujarnya.

KSAD Jenderal Dudung

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Polisi Militer TNI AD menjerat paspampres dan dua rekannya yang membunuh warga Aceh dengan hukuman seberat-beratnya baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer. 

Pernyataan Dudung ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal Hamim Tohari, dalam pesan tertulis kepada Tempo, Selasa, 29 Agustus 2023. Hamim menyampaikan KSAD memberikan perhatian yang besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya, walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di satuan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. 

“KASAD telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer,” kata Hamim.

Hamim menuturkan apa yang telah dilakukan oleh 3 orang prajurit tersebut sangat mencederai semangat yang selama ini telah dibangun oleh KSAD agar prajurit TNI AD senantiasa dicintai dan mencintai rakyat.

Fadli Zon

Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon sepakat jika anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres pelaku penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga tewas dihukum maksimal, yaitu hukuman mati.

"Peristiwa ini sangat tidak berperikemanusiaan, sangat sadis. Saya mengecam dan mengutuk tindakan pelaku atas perlakuan kejinya," ujar politikus Partai Gerindra itu dalam keterangan resminya, Senin, 28 Agustus 2023.

Menurut Fadli, penyelesaian kasus ini sangat ditunggu oleh masyarakat, karena perbuatannya yang sangat kejam. "Harus ditindak dengan pemecatan dan seperti kata Panglima TNI, dihukum mati," kata dia.

Fadli Zon pun mendorong adanya pengusutan hukum yang cepat, adil, dan transparan untuk memberikan keadilan kepada para korban dan masyarakat.

"Kekerasan semacam ini tidak dapat diterima dalam masyarakat yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum, termasuk hukum militer," ujar legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat V ini.

Menurut Fadli, perilaku Praka RM ini sungguh disayangkan. Musababnya dia merupakan anggota pasukan elite yaitu Pasukan Pengamanan Presiden yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan presiden beserta keluarganya dan tamu kenegaraan.

"Paspampres sebagai pengamanan Presiden seharusnya menjadi pasukan paling disiplin dan berhati-hati karena pengamanan presiden dan VVIP. Jadi kalau ada oknum yang menculik, menganiaya dan membunuh tentu harus dihukum seberat-beratnya," jelasnya.

MUHAMMAD IQBAL | EKA YUDHA SAPUTRA | ALIFYA SALSABILA NOVANTI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus