Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan pekerja rumah tangga (PRT) menggelar demonstrasi untuk menuntut segera disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Unjuk rasa ini digelar bertepatan dengan peringatan hari Pekerja Rumah Tangga Nasional yang diperingati tanggal 15 Februari setiap tahunnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain pekerja rumah tangga, unjuk rasa ini juga diikuti oleh sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi. Mereka memulai aksi dengan long march dari depan Gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, menuju patung kuda.
Berdasarkan pantauan Tempo, peserta unjuk rasa mengenakan bandana di kepala. Bandana itu berasal dari serbet dapur bermotif kotak-kotak. Salah seorang peserta aksi mengatakan kain tersebut adalah simbol perjuangan PRT dalam mendapatkan perlindungan dalam bekerja.
Mereka juga membawa atribut berupa poster yang berisi tuntutan agar RUU PPRT segera disahkan. “Kami ingin Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU PPRT agar kami terlindungi,” kata salah seorang pekerja rumah tangga kepada Tempo, yang menolak namanya ditulis.
Perempuan yang sudah bekerja sebagai pekerja rumah tangga sejak 2003 itu mengatakan keberadaan RUU PPRT akan membuat dia merasa aman. Selama ini, dia mengaku selalu cemas ketika tidak ada perjanjian kerja.
Ketika tidak ada perjanjian kerja, dia mengatakan juga tidak ada jam kerja yang pasti. Dalam sehari pekerja rumah tangga bisa bekerja lebih dari 10 jam. “Dan tentu bayarannya tidak manusiawi,” ujarnya.
“Beruntung bagi yang bekerja dengan majikan yang baik, tetapi ada yang tidak manusiawi. Banyak yang bekerja dalam tekanan tinggi, mengalami kekerasan dan perlakuan tidak adil,” kata dia.
Anggota Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jumisih, berkata tahun ini RUU PPRT akan berusia 21 tahun. Diusulkan pertama kali pada 2004, draf undang-undang itu tak kunjung disahkan.
Dia berharap RUU PPRT bisah disahkan tahun ini. Tak ada alasan bagi DPR untuk menunda pengesahannya karena draf tersebut sudah dibahas oleh anggota DPR tahun lalu dan kini berstatus carry over.
“Kami akan memperjuangkan pengesahan RUU PPRT bisa carry over dan pembahasannya dilanjutkan oleh anggota DPR periode sekarang,” kata Jumisih.