Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dia dibekuk usai menggigit jari Abdul Munis hingga putus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peristiwa ini terjadi di Gereja Emanuel, Kota Tangerang Selatan. Kegaduhan ini diduga akibat saling rebut lahan parkir di lokasi ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq memastikan pihaknya membekuk Iwan pada Senin 29 April 2024. “Betul, pelaku telah ditangkap. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu menggigit ujung jari manis tangan sebelah kiri korban, sehingga mengakibatkan luka jari manis tangan sebelah kiri korban putus,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa, 30 April 2024.
Bambang memastikan persoalan ini ditengarai akibat saling rebut lahan parkir. “Motifnya hanya masalah rebutan lahan parkir di Gereja Emanuel Pondok Aren,” ujarnya.
Bambang menerangkan keduanya mulai tertarik menjadi juru parkir saat melihat banyaknya kendaraan yang terparkir di gereja tersebut. "Korban dan saksi, Suwandi yang merupakan karyawan gereja pun langsung berupaya memarkirkan kendaraan para jamaah yang ingin beribadah di gereja tersebut," ujarnya.
Namun, kata Bambang, saat itu pelaku yang merasa tidak senang datang dan menegur saksi. Teguran tersebut terjari setelah saksi ikut menjadi juru parkir di lokasi itu. “Datang pelaku yang berteriak teriak yang tidak menginginkan. Lalu pelapor mendekati pelaku dan bertanya memangnya abang kenapa tidak menginginkan Suwandi ikut memerkirkan di Gereja Imanuel. dan saat itulah pelaku langsung menyikut perut,” katanya.
Korban yang tidak senang disikut pelaku, kata Bambang, langsung mendorong Iwan. Pelaku pun kemudian menyerang korban dan menggigit jari-jari Muis. "Saat lihat jari-jarinya putus, korban langsung menyerang pelaku. Namun hal itu dipisahkan sekuriti gereja. Setelah itu pelaku pun kemudian melarikan diri.
"Korban yang tidak terima dengan kejadian itu, lalu membuat laporan kepolisian. Tujuannya untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," kata dia. Bambang memastikan setelah mendapatkan informasi itu pihaknya langsung bergerak memburu pelaku. “Pelaku (Iwan) tersangka perhari ini. (Disangkakan) dengan Pasal 351 KUHP,” tutupnya.
Pilihan Editor: Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK