Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Respons Wilmar Group Usai Kepala Legalnya jadi Tersangka Suap Hakim

Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei menjadi satu dari delapan tersangka suap kepada hakim yang memipin sidang korupsi CPO

18 April 2025 | 13.07 WIB

Tersangka MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar Group menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Perbesar
Tersangka MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar Group menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Wilmar Nabati Indonesia menyatakan akan membantu proses penyelidikan Kejaksaan Agung berkaitan penetapan Muhammad Syafei sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas perkara ekspor minyak goreng. Syafei merupakan Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Saat ini kami sedang membantu proses penyelidikan,” tulis pernyataan resmi PT Wilmar Nabati Indonesia, yang Tempo terima Rabu, 16 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhammad Syafei ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 14 April 2025. Ia menjadi satu dari delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengadili perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa menyebut Syafei berperan menyiapkan uang suap sebesar Rp 60 miliar agar majelis hakim menjatuhkan putusan ontslaag van alle rechtsvervolging, yakni menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, tapi bukan tindak pidana. Putusan tersebut membebaskan ketiga korporasi dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai sekitar Rp 17 triliun.

Vonis dijatuhkan pada 19 Maret 2025. Kini, Kejaksaan sedang mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Selain Syafei, dua pengacara korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso, turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menyuap tiga hakim PN Jakarta Pusat: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, serta mantan Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Mantan panitera Wahyu Gunawan juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan Wahyu Gunawan merupakan pihak yang pertama kali menawarkan pengurusan perkara kepada Ariyanto. Dalam tawarannya, Wahyu menyebut bahwa jika perkara tidak diurus, hakim bisa menjatuhkan vonis maksimal atau bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengonfirmasi apakah dana Rp 60 miliar tersebut seluruhnya berasal dari Wilmar Group, atau merupakan iuran bersama dengan dua korporasi lainnya, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus