Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Nilai restitusi untuk 71 korban tragedi Kanjuruhan tak sesuai dengan perhitungan yang dibuat LPSK.
Majelis hakim menilai korban telah banyak mendapat bantuan dan santunan.
Para pendamping korban menilai logika hakim salah.
CHOLIFATUL Nur sangat kecewa saat mendengar putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya soal putusan restitusi yang diajukan 71 korban tragedi Kanjuruhan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Kholis memutuskan korban meninggal hanya mendapat Rp 15 juta dan yang mengalami luka sebesar Rp 10 juta. Ibu korban meninggal Jovan Farelino Yuseifa Pratama Putra itu menilai putusan hakim tidak mencerminkan keadilan. "Rasa menghargai nyawa seseorang itu bagaimana, bukan soal nominal, rasa pertanggungjawaban menilai nyawa orang enggak ada," ujarnya saat dihubungi Tempo via telepon, Sabtu, 4 Januari 2025.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo