Video

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

7 September 2023 | 14.44 WIB

Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Mario Dandy dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap Crystalino David Ozora.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim juga memvonis Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900.

Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum