Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Mario Dandy dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap Crystalino David Ozora.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim juga memvonis Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900.
Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.