Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Roy Suryo Ditahan, Polisi Takut Barang Bukti Dihilangkan

"Penyidik khawatir adanya upaya penghilangan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers usai Roy Suryo ditahan

5 Agustus 2022 | 21.42 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan berikan keterangan terkait penahanan Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan berikan keterangan terkait penahanan Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2022. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan oleh polisi dalam kasus penistaan agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi turut menyita akun Twitter milik Roy Suryo dan ponselnya karena takut dia menghilangkan barang bukti. "Malam ini ditahan karena penyidik khawatir adanya upaya penghilangan barang bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2022.

 

Zulpan menyampaikan penahanan dilakukan 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan usai dokter Polda Metro Jaya menyatakan Roy Suryo dalam kondisi sehat.

 

Sebelumnya, Roy Suryo sempat sakit dan keluar dari Polda Metro Jaya dengan menggunakan kursi roda saat diperiksa sebagai tersangka pada 28 Juli 2022. Namun beberapa hari kemudian ia kepergok ikut kegiatan touring bersama komunitas Mercedes Benz.

 

Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama sejak 22 Juli 2022 karena mengunggah meme patung Buddha berwajah Jokowi.

 

Dalam penetapan tersangka ini, Zulpan mengatakan, tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli dan 8 orang saksi terkait. Saksi ahli terdiri dari 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosilogi hukum, 2 orang ahli pidana, dan 2 orang ahli ITE.

 

Penetapan tersangka penistaan agama terhadap Roy Suryo berawal dari adanya laporan polisi pada 20 Juni 2022 yang dibuat oleh Kurniawan Santoso, sebagai perwakilan umat Buddha. Dia melaporkan Roy Suryo sebagai pemilik akun twitter yang menggunggah meme patung Buddha berwajah Jokowi itu, yakni @KRMTRoySuryo2.

 

MUTIA YUANTISYA

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus