Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jambi menyatakan tiga pelaku penjarahan truk kontainer bermuatan daging untuk program makan bergizi gratis di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Yang tiga orang lagi masih DPO termasuk penadah itu,” kata Paur Penerangan Umum Bidang Humas Polda Jambi Ipda Maulana, saat dihubungi pada Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maulana mengatakan terdapat tujuh pelaku penjarahan truk kontainer itu. Adapun enam pelaku yakni AS, AP, DS, dan B sudah ditangkap oleh Polsek Sekernan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, Polsek Sekernan dibantu Sat Reskrim Polres Muaro Jambi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yakni R, B, dan D selaku penadah. Maulana menyatakan kepolisian masih belum bisa melacak keberadaan para pelaku karena mereka berpindah-pindah. “Saat ini kan belum pasti juga posisinya di mana gitu,” tutur dia.
Ia menyatakan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap empat pelaku yang telah diamankan. Maulana mengatakan, kepolisian tidak mengendus adanya sindikat dari kejadian penjarahan ini. Sebab, tidak ada pelaku yang tercatat sebagai residivis ataupun pernah terlibat dalam kasus yang sama. “Jadi catatan kami masih murni mereka itu baru pertama kali melakukan itu,” ujar Maulana.
Sebelumnya, unit Reskrim Polsek Sekernan menerima laporan penjarahan dari seorang sopir truk kontainer berinisial RE pada Senin, 6 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku menjarah isi truk yang memuat 97 daging beku. Adapun daging itu merupakan bahan makanan untuk memfasilitasi program makan anak sekolah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. “97 pak dus daging beku telah hilang dicuri,” kata Maulana.
Berdasarkan kronologi kepolisian, penjarahan terjadi pada pukul 12.30 sampai 15.00 WIB di di Jalan Lintas Timur Kilometer 58, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Kepolisian menyatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam sopir truk menggunakan sebilah parang.
Usai kejadian itu, RE selaku sopir diarahkan untuk membuat laporan ke Polsek Sekernan. Berdasarkan catatan kepolisian, terkuat modus operandi pelaku yakni D berperan dalam merusak dan menjebol gembok pintu belakang kontainer dengan parang dan mengancam sopir. Sementara itu, R bertugas menjarah dan mencuri daging beku.
Adapun pemilik dari muatan truk itu merupakan PT Sufo Tritama Mandiri. Akibat kejadian itu, mereka mengalami kerugian karena kehilangan 97 dus daging beku dengan total berat sekitar 1.940 kilogram yang ditaksir mencapai Rp194 juta. Polisi mengatakan motif pelaku melakukan tindak pidana itu karena ingin memiliki sebagian barang berupa daging beku untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.
Adapun barang bukti yang telah diamankan adalah satu unit mobil Sigra dengan nomor polisi BH 1714 GH; 17 dus daging eku; satu unit mobil truk kontainer warna merah; dan nota barang. Polda Jambi menyatakan para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.