Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Saat Hakim Minta 4 Pengacara Tom Lembong Keluar karena Tak Pakai Toga

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta empat penasihat hukum Tom Lembong keluar dari area sidang. Sebab, mereka tak mengenakan toga advokat.

20 Maret 2025 | 12.55 WIB

Thomas Trikasih Lembong mengikuti sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Thomas Trikasih Lembong mengikuti sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta empat penasihat hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong keluar dari area sidang. Sebab, mereka tidak mengenakan toga advokat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang namun tidak memakai toga," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Seorang penasihat hukum Tom Lembong pun menanggapi. Ia mengatakan, mereka yang tak mengenakan toga adalah staf dari kantor lawyer yang membela Tom Lembong. Mereka membantu menyiapkan dokumen-dokumen. "Mereka juga lawyer, tapi karena memang selama ini tidak—"

Dennie memotong, "iya maksud kami, untuk yang hadir di persidangan selain advokat maupun penuntut umum silakan ya, kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa."

Selain itu, Dennie menilai sudah banyak orang dalam tim penasihat hukum untuk membantu terdakwa. Penasihat hukum Tom Lembong mengatakan, mereka yang tak mengenakan toga sudah masuk dalam kuasa.

"Iya, tapi toganya, untuk tertibnya persidangan. Silakan," tegas Dennie.

Empat orang yang duduk di baris ketiga kursi penasihat hukum Tom Lembong lantas beranjak. Mereka lalu duduk di kursi pengunjung.

Sebelumnya, JPU mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Ini berdasarkan "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" BPKP berwarkat 20 Januari 2025.

Tom juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 atau Rp 515,4 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal darimana.

Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus