Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta empat penasihat hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong keluar dari area sidang. Sebab, mereka tidak mengenakan toga advokat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang namun tidak memakai toga," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang penasihat hukum Tom Lembong pun menanggapi. Ia mengatakan, mereka yang tak mengenakan toga adalah staf dari kantor lawyer yang membela Tom Lembong. Mereka membantu menyiapkan dokumen-dokumen. "Mereka juga lawyer, tapi karena memang selama ini tidak—"
Dennie memotong, "iya maksud kami, untuk yang hadir di persidangan selain advokat maupun penuntut umum silakan ya, kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa."
Selain itu, Dennie menilai sudah banyak orang dalam tim penasihat hukum untuk membantu terdakwa. Penasihat hukum Tom Lembong mengatakan, mereka yang tak mengenakan toga sudah masuk dalam kuasa.
"Iya, tapi toganya, untuk tertibnya persidangan. Silakan," tegas Dennie.
Empat orang yang duduk di baris ketiga kursi penasihat hukum Tom Lembong lantas beranjak. Mereka lalu duduk di kursi pengunjung.
Sebelumnya, JPU mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Ini berdasarkan "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" BPKP berwarkat 20 Januari 2025.
Tom juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 atau Rp 515,4 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal darimana.
Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).