Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli pidana yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung), Hibnu Nugroho, tak mengetahui siapa yang membuat affidavit yang diserahkan pada hakim di sidang praperadilan Tom Lembong. Ada beberapa hal memicu kecurigaan publik sekaligus pertanyaan Hibnu soal naskah pendapat ahli yang diserahkan kepada hakim itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam istilah hukum, affidavit adalah dokumen tertulis yang berisi pernyataan fakta tersumpah yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kembali soal affidavit yang diajukan Hibnu, ia mengaku hanya membuat beberapa poin jawaban untuk memberikan penjelasan berdasarkan pertanyaan Kejagung. Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu mengatakan tak membuat affidavit seperti yang disebutkan oleh pihak Kejagung dalam sidang.
Ia juga heran poin jawaban yang ia tulis dalam naskah pendapatnya untuk menjelaskan di sidang keterangan saksi ahli, Jumat, 22 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata bertambah. Ia mengatakan membuat lima poin untuk menjawab beberapa pertanyaan jaksa di sidang.
“Saya (menulis) lima poin lho, mosok sembilan (poin)?” ucap Hibnu kepada Tempo, Jumat, 22 November 2024.
Tak hanya heran soal jumlah poin jawaban yang bertambah, Hibnu juga mengaku tak tahu mengapa poin jawabannya juga bisa sama persis dengan poin jawaban yang dimiliki oleh saksi ahli pidana Taufik Rachman.
“Itu saya tidak tahu kalau sama (dengan Taufik Rachman). Sama sekali tidak tahu. Saya tidak mengerti kenapa begitu. Tapi saya bisa pastikan itu saya buat sendiri berdasarkan pertanyaan jaksa,” kata Hibnu.
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan naskah pendapat dari dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan Tom Lembong dinilai saling plagiasi.
Ari menuding kedua saksi ahli hukum pidana dari termohon, Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho saling plagiasi. "Kata demi kata, spasi bahkan titik komanya sama. Saya ingin tanya, siapa yang menyontek? Bapak prof yang menyontek?" kata Ari di hadapan hakim dan para saksi ahli dari Kejagung.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kuasa hukum Tom Lembong tidak menerima keterangan dari saksi ahli tersebut karena pendapatnya diragukan. "Ini resmi diserahkan ke pengadilan. Saya sudah mengonfirmasi ke beliau ini adalah karya beliau. Ini kredibilitas universitas. Kami tidak menerima pendapat ahli ini, karena itu kami tidak memberikan pertanyaan atau tanggapan," ujar Ari.
Sementara itu, hakim tunggal Tumpanuli Marbun juga mengembalikan affidavit dari kedua saksi ahli dari Kejaksaan Agung. Hakim mengatakan PN Jakarta Selatan akan mengambil keterangan saksi berdasarkan fakta persidangan.
"Yang sekarang kalau kita anggap affidavit yang disampaikan oleh para ahli seperti itu, kita kembalikan ini, nanti apa yang dijelaskan dalam prosesnya sebagai ahli, itu yang kami catat," kata dia.
Buntut dugaan keterangan saksi ahli dari Kejagung yang saling plagiasi, Ari Yusuf Amir akan melaporkan kedua saksi ahli itu ke kepolisian. Ari berpendapat ada banyak kesamaan dalam pernyataan yang ditulis oleh saksi ahli atas nama Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho.
Ia menyebut kesamaan itu tidak akan dipermasalahkan bila terkait dengan argumen tentang praperadilan Tom Lembong. Masalahnya, kata Ari, kedua saksi menuliskan argumen dengan cara yang identik sama. "Dalam keterangan tertulis itu semuanya sama. Hampir semuanya sama. Titik, koma, penggunaan istilahnya, semuanya sama," kata Ari.