Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Saksi Fakta HTI Jelaskan Soal Isi Ceramah Ismail Yusanto

Sidang gugatan HTI terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menghadirkan saksi fakta HTI yang menjelaskan soal isi ceramah jubir HTI.

25 Januari 2018 | 13.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto. ANTARAFOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta menghadirkan tiga saksi fakta di antaranya tetangga juru bicara HTI Ismail Yusanto, Noviar Bade Rani, Kamis, 25 Januari 2017.

Noviar menjelaskan soal ceramah yang biasa dilakukan Ismail. "Ceramahnya seperti biasa saja, mengenai akidah, muamallah. Kalau pas Ramadan ya masalah Ramadan, tentang puasa," ujar Noviar.

Baca juga: PTUN Kembali Gelar Sidang Gugatan HTI

Noviar merupakan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Muttaqin, Bogor, yang berada di lingkungan tempat tinggal Ismail. Noviar adalah tetangga dari Ismail dan mengetahui bahwa Ismail adalah juru bicara HTI.

Menurut Noviar, Ismail pernah beberapa kali memberikan ceramah di masjid yang diurusnya. Namun materi ceramahnya biasa saja layaknya isi ceramah di masjid-masjid lain yang berisi tentang ajaran Islam.

Ceramah Ismail sepengetahuannya tidak pernah menyinggung soal pembubaran NKRI atau Pancasila dan UUD 1945, serta tidak pernah menyinggung soal pengkafiran golongan lain di luar HTI.

Noviar mengatakan ceramah yang diberikan Ismail dapat diterima olehnya sebagai sebuah sosialisasi ajaran Islam.

Noviar juga mengaku pernah diundang Ismail menghadiri rapat dan pawai akbar HTI di Gelora Bung Karno tahun 2015. Kala itu, kata dia, kegiatan HTI tidak ada yang menyinggung pembubaran NKRI.

Yang dia lihat saat itu, lebih banyak atraksi yang bersifat kolosal seperti pengibaran panji-panji bendera Rasullullah berwarna hitam.

Namun dia mengaku melihat juga ada panji-panji bendera merah putih dalam kegiatan saat itu.

Saksi lain yakni Muhammad Umar Alkatiri, juga bukan pengurus/anggota HTI tetapi pernah atau secara berkala mengikuti kegiatan kajian-kajian keagamaan yang diselenggarakan HTI.

"Saya pernah ikut pengajian dan dakwah. Saya juga ikut kajian rutin seminggu sekali, sudah sejak 2016,, kajiannya lebih membahas tentang keimanan, akidah dan aturan hidup," kata Alkatiri.

Alkatiri juga mengaku pernah ikut HTI dalam kegiatan aksi seperti bela Islam dan membela Palestina serta Rohingya. Alkatiri mengaku ikut kegiatan tersebut karena merasa terpanggil lantaran dirinya adalah seorang Muslim.

Dalam kegiatan yang diikutinya itu HTI tidak pernah menyerukan pembubaran NKRI atau menentang nasionalisme, Pancasila dan UUD 1945.

Kuasa hukum Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Sudirta mengatakan saksi fakta yang dihadirkan pihak HTI dalam sidang gugatan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran organisasi HTI, patut diragukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus