Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Selain Disebut Pengkhianat, Apa Hukuman Prajurit TNI yang Mensuplai Senjata ke KKB?

Ancaman hukuman bagi bekas anggota TNI Yuni Enumbi yang diduga memperjualbelikan senjata api kepada jaringan KKB di Papua.

11 Maret 2025 | 11.28 WIB

Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin saat mengungkap senjata api dan 882 butir amunisi buatan Pindad yang rencananya disuplay ke KKB atau TPNPB OPM Puncak Jaya. (ANTARA/Evarukdijati)
Perbesar
Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin saat mengungkap senjata api dan 882 butir amunisi buatan Pindad yang rencananya disuplay ke KKB atau TPNPB OPM Puncak Jaya. (ANTARA/Evarukdijati)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Papua atau Polda Papua menangkap seorang bekas anggota TNI bernama Yuni Enumbi alias YE yang diduga akan memperjualbelikan senjata api kepada jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. YE diringkus pada Kamis, 6 Maret 2025 di Kabupaten Keerom saat membawa sejumlah senjata api pabrikan PT Pindad dari Jayapura menuju Wamena jalur darat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pelaku menyuplai senjata api tersebut dari Surabaya dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,3 miliar,” ujar Kapolda Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 8 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dari tangan YE, polisi menyita dua pucuk senjata laras panjang jenis SS1 VI PT Pindad dalam kondisi belum terangkai, empat senjata api pendek jenis G2 Pindad, 5 buah magazine, 882 butir amunisi berbagai kaliber dan satu pucuk senapan angin. Saat ditangkap, YE dibantu oleh dua orang lainnya yang bertugas sebagai supir.

“Kelum bisa memastikan penyuplai senjata api pabrikan PT Pindad tersebut. Kami masih menelusuri dan mengerahkan tim di Pulau Jawa untuk mengusut sumber senjata api ini,” ujarnya.

Patrige mengatakan, YE sebelumnya berdinas di Komando Daerah Militer (Kodam) Kasuari. Dia diberhentikan dari dinas militer pada 2022 karena juga terlibat dalam jaringan jual beli senjata api dengan KKB. Berdasarkan Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer atau KUHPM, tindakan YE masuk kategori pengkhianatan terhadap negara saat perang.

Lantas apa sanksi bagi prajurit TNI yang mengkhianati negara dengan memperjualbelikan persenjataan kepada musuh?

Panglima TNI terdahulu, Laksamana Yudo Margono, pernah menyebar ancaman terhadap para prajuritnya yang nakal memperjualbelikan persenjataan kepada KKB. Ancaman itu disuarakan seiring pada 2021 hingga 2022 marak prajurit TNI diduga menyelundupkan senjata kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat TPNPB- OPM.

Tak segan-segan, Yudo kala itu mengancam akan menjatuhi hukuman mati bagi pelaku. Peringatan itu disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu, 3 Mei 2023 silam.

Ancaman yang disampaikan Panglima TNI periode 2022-2023 itu berlandaskan pada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 yang mengamanatkan agar prajurit TNI yang berkhianat, yakni menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh, dijatuhi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 1 KUHPM.

“Disebutkan prajurit TNI yang oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Yudo dalam siaran pers Puspen TNI, Rabu petang.

Menurut laporan Yudo kala itu, kasus penjualan senpi kepada musuh oleh oknum prajurit meningkat dari tahun ke tahun selama satu dekade antara 2013 sampai 2023. Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya pada 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi. Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.

“Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” ucap Yudo yang kini telah purnawirawan itu.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus