Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Selain Keluarkan SKCK Capres-Cawapres, Ini Tugas dan Wewenang Baintelkam Polri

Baintelkam Polri telah menerbitkan SKCK capres-cawapres sebagai salah satu syarat pendaftaran Pilpres 2024. Apa saja tugas dan wewenang lainnya?

26 Oktober 2023 | 07.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) melakukan perekaman sidik jari saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Cilandak, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Anies Baswedan mengurus SKCK sebagai syarat administrasi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di KPU jelang Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal capres-cawapres sebagai salah satu syarat pendaftaran Pilpres 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa Tugas Baintelkam Polri? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirujuk dari Polres Jembrana, Baintelkam bertugas menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK masyarakat yang membutuhkan.  

Baintelkam turut menyelenggarakan dan membina fungsi intelejen bidang Keamanan. Termasuk persandian, menerbitkan surat izin orang asing, kepemilikan senjata api, bahan peledak dan kegiatan politik. 

Tugas Pokok Baintelkam Polri 

  • Mendeteksi dini, memberikan peringatan, perkembangan masalah dan perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat. Mengidentifikasi ancaman, gangguan, atau hambatan terhadap Kamtibmas
  • Melaksanakan pengamatan terhadap sasaran-sasaran tertentu dalam masyarakat di bedang Ipoleksosbudhankam bagi kepentingan yang membahayakan masyarakat khususnya dalam kegiatan kontra Intelijen
  • Menciptakan kondisi tertentu yang menguntungkan dalam masyarakat bagi pelakasanaan tugas Polri. 

 Fungsi Baintelkam Polri 

  • Penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk keperluan pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian. Terutama penegakan hukum, pembinaan kamtibmas, serta keperluan tugas bantuan pertahanan dan kekuatan sosial. 

Misi Baintelkam Polri 

  • Mendeteksi dini sumber-sumber potensi gangguan keamanan dalam negeri

  • Mewujudkan kondisi yang mendukung terselenggaranya giat pemerintah, kehidupan masyarakat dan menjamin kepentingan nasional

  • Mewujudkan intelijen keamanan sebagai pusat informasi keamanan yang akurat, aktual dan terpercaya. Dalam rangka mengamankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

  • Membangun Intelijen Keamanan beserta infra strukturnya yang didukung etika profesi intelijen

  • Membangun dan mengembangkan kerjasama dengan Badan Intelijen dalam dan luar negeri sebagai upaya pemeliharaan keamanan

  • Membangun jaringan komunikasi masyarakat sejalan dengan pemberdayaan masyarakat dalam keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Pilihan Editor: Apakah Berbeda SKCK Capres dan Cawapres dengan SKCK untuk Melamar Kerja?

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus