Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan dari tiga korban kekerasan seksual anak eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan, tim mereka telah turun ke lokasi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim LPSK sudah ke sana dan kami sudah koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT,” kata dia kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 3 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Susilaningtias mengatakan, ketiga korban yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Permohonan tersebut diajukan pada pekan kedua Maret, sebelum libur Lebaran.
Hingga kini, LPSK masih dalam tahap penelaahan kasus. “Selain itu, kami juga melibatkan sahabat saksi dan korban untuk menelaah kasus ini,” ujar Susilaningtias.
Meski masih dalam proses telaah, LPSK memastikan kesiapan untuk memberikan perlindungan darurat. “Jika dibutuhkan pendampingan darurat, bisa kita lakukan pendampingan,” tutur dia.
Kasus dugaan kekerasan seksual anak ini sebelumnya mencuat setelah mantan Kapolres Ngada dilaporkan atas tindakan tidak senonoh terhadap beberapa anak di bawah umur. Publik menyoroti kasus ini sebagai ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan pejabat tinggi.
LPSK berkomitmen untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, baik secara hukum maupun psikososial. Hingga saat ini, LPSK terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban tetap terlindungi.
Fajar Widyadharma diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud. Adapun kronologi pengusutan kasus tersebut bermula dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang diterima oleh Ditreskrimum Polda NTT.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan, kepolisian menerima informasi pada 22 Januari 2025 soal dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur oleh AKBP Fajar. Ditreskrimum kemudian menyelidik ke sebuah hotel di Kota Kupang yang diduga menjadi lokasi perbuatan asusila dimaksud.
Polda NTT menggali informasi kepada pihak hotel, mengecek CCTV, dokumen registrasi, hingga menyita sejumlah barang bukti. “Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ucap Patar.
Div Propam juga bergerak dan melakukan penyelidikan. Dalam proses ini, Div Popam melakukan tes urine terhadap AKBP Fajar dan didapati bahwa yang bersangkutan positif narkoba. Pada Kamis, 13 Maret 2025, eks Kapolres Ngada itu ditetapkan sebagai tersangka asusila dan narkoba. Ia dipersangkakan pasal berlapis dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Pilihan Editor: Keluarga Juwita Sebut Korban Diduga Diperkosa sebelum Dihabisi di dalam Mobil hingga Pembunuhan Direncanakan