Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku kerusuhan dan perusakan di kawasan Wisma Brimob, Petamburan pada Selasa dini hari, 22 Mei 2019. Beberapa di antaranya merupakan senjata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini sudah dipersiapkan di setiap gang untuk menyerang pihak kepolisian," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 23 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti berupa senjata itu antara lain seperti 12 anak panah, satu per besi, satu bambu runcing, dua bom molotov, satu petasan, satu golok, tiga kelewang, tujuh bongkahan batu, dan satu gunting rumput. Menurut Hengki, tidak lazim orang yang ingin menyampaikan pendapat di ruang publik membawa senjata seperti itu.
"Saya tidak mau menyimpulkan, tapi apakah menyampaikan pendapat di muka umum harus menggunakan senjata tajam, apakah menggunakan bom molotov dan bambu runcing. Silakan nilai sendiri," kata Hengki.
Khusus untuk anak panah, Hengki mengatakan pihaknya akan membawa ke laboratorium forensik untuk diperiksa. Informasi intelijen yang diterimanya, mengatakan alat itu sudah dicelupkan ke zat tertentu sebelum dipakai oleh para pelaku.
"Informasi Intelijen juga bom molotov itu disertai zat yang membuat daya bakarnya lebih lama. Jadi menempel lebih lama, jadi sudah disiapkan semua ini," kata Hengki.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat total menangkap 183 pelaku kerusuhan di kawasan Wisma Brimob. Hengki mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Para pelaku itu berasal dari sejumlah daerah.
Rinciannya, 40 orang dari Banten, 27 orang dari Jawa Barat, 11 orang dari Bekasi, 13 orang dari Jawa Tengah, 11 orang dari Sumatera, 9 oran dari Jakarta Timur, 6 orang dari Jakarta Selatan, 3 orang dari Jakarta Utara, 7 orang dari Jakarta Pusat, 49 dari Jakarta Barat, dan 6 orang lain belum disebutkan asalnya namun saat ini berada di Rumah Sakit Polri Kramatjati.
Atas perbuatannya, para pelaku kerusuhan disangkakan dengan Pasal 212 dan atau Pasal 214 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 187 dan atau Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kerusuhan di Petamburan terjadi pada Rabu dini hari, 22 Mei 2019. Sekelompok massa membakar sekitar 11 mobil di area Wisma Brimob. Bentrokan antara massa dengan polisi di kawasan Petamburan beberapa kali pecah hingga malam harinya. Massa di Pertamburan diduga merupakan massa aksi yang dipukul mundur polisi dari kantor Bawaslu RI usai berunjuk rasa.