Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pengedar dan penjual obat keras jalanan di sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Operasi dilakukan kepada masyarakat umum yang melintas di jalan KS. Tubun Petamburan, Jembatan Tinggi Petamburan hingga ke Pasar Proyek dan sekitar Blok G Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari operasi ini berhasil ditangkap sebanyak 7 pengedar dan pedagang/penjual jalanan Obat Keras Berbahaya masing-masing inisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA," tutur Kasat Reserse Narkoba AKBP Iver Son Manossoh, Ahad, 29 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun barang bukti obat keras berbahaya yang disita dari 7 penjual obat tersebut yaitu jenis Tramadol sebanyak 5.730 butir, jenis Heximer sebanyak 320 dan jenis Trihex sebanyak 180 butir.
Penjual jalanan obat keras berbahaya itu memang menyasar warga yang menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua yang melintas di sepanjang jalanan itu. Diantara para pembeli ada yang sudah jadi pelanggan yang sering membeli obat keras dari pedagang jalanan tersebut.
Dari hasil cek urine yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata tujuh pelaku diketahui positif mengkonsumsi sabu (Meth), T. Sintetis dan beberapa diantaranya positif psikotropika.
Operasi tangkap tangan ini bagian dari upaya Polres Metro Jakarta Pusat membangun situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat agar kondusif di masa Pilkada Jakarta 2024.
Selain itu operasi ini untuk menekan kekerasan dan kejahatan jalanan, geng motor, premanisme, dan tawuran yang banyak dipicu penggunaan obat keras berbahaya dan narkotika.
Selain menangkap 7 penjual obat keras jalanan, polisi masih memburu 5 orang lainnya yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengendali distribusi obat keras berbahaya.
"Kami berkomitmen bahwa operasi tangkap tangan ini akan terus kami lakukan demi menghadirkan rasa aman bagi seluruh warga masyarakat," tandasnya.
Tujuh pedagang obat keras tersebut dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika atas temuan Positif penyalahgunaan Sabu (Amp) dan/atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.