Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Setelah 21 tahun

Seorang warga inggris digugat cerai istrinya, orang indonesia. persoalan menjadi rumit setelah sang istri punya dua bukti kewarganegaraan.

11 September 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEPINTAS, ini hanya persoalan keluarga biasa. Seorang wanita Indonesia bernama Rien Hariani menggugat cerai suaminya, warga negara Inggris, karena ''sering cekcok''. Tak lupa, ia juga minta perwalian terhadap satu-satunya anak hasil perkawinan mereka dengan alasan sang anak belum dewasa. ''Sang suami juga tak punya pekerjaan tetap, hanya ongkang-ongkang,'' kata kuasa hukum Rien, Muljadi. Persoalan baru muncul ketika sang suami, namanya Christopher Williamson, tak gampang menyerah. Ia menyodorkan bukti-bukti bahwa Rien sudah lama menjadi warga negara Inggris. Atas dasar itu, ia menolak kewenangan pengadilan Indonesia memeriksa gugatan istrinya. Warga negara manakah Rien? Teka-teki ini menjadi salah satu penyebab mengapa sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak delapan bulan silam berlarut-larut. Hingga pekan lalu, persidangan masih terus berlangsung. Kisahnya bermula 21 tahun silam, ketika Christopher Williamson bertugas ke Sumatera Utara. Asisten manajer sebuah perusahaan Inggris di Singapura ini rupanya tak cuma jatuh hati pada tanah Batak. Di sebuah restoran di tepi Danau Toba, cintanya tertambat pada gadis asal Medan, Rien Hariani. Sejak malam pertemuan itu, pasangan ini seperti tak bisa terpisahkan. Bahkan setelah masa tugas Chris habis, hubungan terus terjalin. Rien sering menyusul Chris ke Singapura. Sejoli ini lalu memutuskan menikah secara Islam di Kota Singa itu, setahun kemudian. Setelah sempat hidup berpindah-pindah, tahun 1974 mereka mulai menetap di Jakarta. Mulanya, Chris bekerja sebagai manajer sebuah usaha katering merangkap konsultan di perusahaan perkapalan. Untuk menambah penghasilan keluarga, ketika anak mereka yang diberi nama Cy lahir tahun 1979, mereka membentuk perusahaan rekanan yang menyuplai peralatan di sebuah instansi pemerintah. Dari hasil usahanya ini, mereka berhasil mengumpulkan aset senilai Rp 2 miliar. Mudah ditebak, mereka memasang nama Rien yang ''orang Indonesia'' sebagai pemilik untuk melicinkan urusan. Urusan baru kusut tahun lalu. Tanpa diduga, menurut Chris, sepulang ia dari Inggris menjenguk orang tuanya, ia ditodong permintaan cerai. Semula Chris bertahan dengan mengupayakan rujuk. Karena terus didesak, kata Chris, akhirnya ia tak keberatan, ''asal tak usah ribut-ribut pakai pengadilan segala''. Satu hal yang paling ditakutkannya jika ini menjadi urusan pengadilan adalah kehilangan anaknya. ''Sudah lima bulan saya tak ketemu Cy. Bahkan saya tak yakin apakah kini ia masih hidup,'' katanya dengan mata sembab. Tapi Rien, sambil tetap ''menyimpan'' Cy, bersikeras membawa soal ini ke ruang sidang. Merasa terpojok, Chris menyodorkan ''kartu As''. Ia membeberkan sertifikat registrasi yang dikeluarkan Home Office London, sebagai bukti kewarganegaraan Kerajaan Inggris bagi Rien. Sertifikat tahun 1977 itu masih diperkuat surat bertanggal Juli 1993, dari kantor yang sama, yang menegaskan bahwa Rien tetap warga negara Inggris dan sampai saat surat dikeluarkan belum mengubah statusnya. Tapi Rien tak mau kalah. Wanita dengan penampilan fisik dan paras pribumi asli itu juga menyimpan ''truf'': KTP dari sebuah kelurahan di Jakarta Barat, yang jadi bukti kewarganegaraan Indonesia yang sah. Kebenaran materiil bukti-bukti itulah yang kini sedang dicari hakim lebih dulu sebelum memeriksa gugatan cerai. Dwi S. Irawanto, Sri Wahyuni, dan Nunik Iswardhani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus