Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mantan hakim dihukum

Seorang pengacara yang bekas hakim dihukum karena menusuk lawan kliennya. ia berdalih membela diri dan, karena itu, tak merasa bersalah.

11 September 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DULU Ansyari Bachsin biasa menghukum orang, tapi kini dialah yang dijatuhi hukuman. Kamis dua pekan lalu, Ansyari, 56 tahun, yang pernah 29 tahun menjadi hakim, dihukum Pengadilan Negeri Bengkulu setahun penjara lebih ringan ketimbang tuntutan yang empat tahun. Ia dipersalahkan menusuk Tarmizi. Berpakaian safari hitam-hitam, ayah enam anak ini tenang ketika hakim menjatuhkan vonis. ''Saya tak puas dengan vonis hakim,'' kata Ansyari kepada Hasan Syukur dari TEMPO. Karena dinilai vonis itu terlampau berat, Ansyari langsung banding. ''Jangankan dihukum setahun. Sehari pun saya tetap akan banding,'' katanya. Peristiwa yang mengantarkan Ansyari, yang kini berpraktek sebagai pengacara itu, ke penjara bermula pada awal Maret lalu. Malam itu, Tarmizi, 55 tahun, dengan dua temannya mendatangi kompleks gudang PD Bimex. Maksudnya untuk mencari Syamsul, bekas karyawannya yang dicurigai Tarmizi telah mencuri aspal miliknya. Yang dicari tak ada. Ia hanya menemukan Ansyari Bachsin, penasihat hukum Syamsul. Terjadi perang mulut antara Ansyari dan Tarmizi. Tarmizi menuduh Ansyari melindungi Syamsul. Tak cuma perang mulut, tapi mereka pun terlibat baku hantam. Di sinilah Ansyari melakukan penusukan. Tarmizi bersimbah darah, terluka pada telapak tangan dan perut satu tusukan di antaranya tembus ke usus. Di pengadilan, Ansyari menyebut tindakannya itu semata untuk membela diri. ''Saya dipukul lebih dahulu dan secara refleks saya tusukkan pisau ke perutnya agar tak menyerang lagi,'' kata Ansyari. Sebaliknya, Tarmizi, Wakil Direktur PT Bina Sarana Putera, Bengkulu, menyebut bahwa Ansyari itulah yang memulai perkelahian. Apa pun pendapat mereka, hakim punya pertimbangan lain. Menurut ketua majelis hakim Toga Torop, perbuatan Ansyari tak bisa disebut tindakan membela diri. ''Korban memang memukul lebih dahulu, tapi setelah itu tak lagi melakukan serangan,'' kata hakim. Setelah dipukul, menurut Torop, Ansyari langsung menusukkan senjata tajamnya beberapa kali. Pertimbangan yang juga memberatkan adalah Ansyari membawa senjata tajam. Yang meringankan terhukum berlaku sopan di persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus