Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ian menyampaikan hal ini ketika mewakili Firli Bahuri untuk berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Mabes Polri, usai sang klien mangkir dari panggilan penyidik hari ini. “Kami berharap pihak penyidik Polda Metro menghentikan perkara ini,” ucap Ian kepada media di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ian menyebut pengusutan kasus Firli Bahuri itu berlarut-larut. “Hampir kurang lebih satu tahun proses perkara terhadap Pak Firli ini terkatung-katung,” kata Ian.
Kuasa hukum Firli itu menyinggung soal berkas perkara Firli yang masih bolak-balik antara penyidik kepolisian dan kejaksaan. Diketahui, Kejaksaan Tinggi beberapa kali menyatakan berkas Firli Bahuri tak lengkap dan mengembalikannya ke kepolisian.
Ian mengklaim bahwa penyidik belum menemukan alat bukti secara materiil dalam perkara ini. “Bolak-baliknya berkas perkara itu membuktikan bahwa tidak terpenuhinya syarat materiil yang ditujukan kepada Pak Firli,” tuturnya.
Adapun Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan mangkirnya Firli Bahuri dari pemeriksaan kali ini menjadi sinyal bagi Kepolisian untuk melakukan upaya jemput paksa.
Lakso menyebut sikap tidak kooperatif Firli terhadap penyidik, menciptakan drama yang tak berkesudahan kepada publik. Kepolisian, kata dia, harus segera merealisasikan komitmennya.
"Firli adalah percontohan bagaimana penanganan kasus yang melibatkan penegak hukum dilakukan," ucap Lakso dalam keterangannya pada Rabu, 28 November 2024.
Ia mengatakan penegakan terhadap kasus Firli dapat memberikan efek jera terhadap aparat penegak hukum, khususnya KPK. "Sudah cukup retorika, dan ini saatnya pembuktian," ujar Lakso.
Selain itu, Lakso menegaskan bahwa kasus Firli ini bukanlah tanggung jawab Polda Metro semata. Kapolri memiliki tanggung jawab yang lebih tinggi dalam seluruh penanganan kasus di Kepolisian. Terlebih, kata dia, kasus Firli merupakan kasus high level yang melibatkan berbagai stakeholder dan kepentingan.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 22 November 2023. Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tetapi berkas perkara ini belum kunjung dituntaskan oleh penyidik kepolisian.
Sementara itu, SYL mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis. Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan.
Soal kasus gratifikasi ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan kepolisian terus menyempurnakan berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. "Saat ini koordinasi terus kita lakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh petunjuk P19 maupun hasil koordinasi hasil koordinasi dengan JPU," katanya.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah membuka perkara baru soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo itu. Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan pimpinan lembaga anti rasuah bertemu dengan pihak yang tengah berperkara.