Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Setya Novanto Telah Cicil Uang Pengganti Sebesar Rp 7,6 Miliar

Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan pihaknya telah mengusulkan penggunaan kurs rupiah pada saat tindak pidana terjadi.

19 September 2018 | 19.10 WIB

Terpidana mantan Ketua DPR, Setya Novanto, memberikan keterangan kepada awak media sebelum meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 4 Mei 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terpidana mantan Ketua DPR, Setya Novanto, memberikan keterangan kepada awak media sebelum meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 4 Mei 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto masih mencicil hukuman uang pengganti yang harus dia bayarkan terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam kasus itu, Setya diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sejauh ini Setya Novanto menyatakan akan kooperatif membayar uang pengganti," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Rabu, 19 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febri mengatakan saat ini Setya telah mencicil kewajibannya sebesar Rp 5 miliar dan US$ 100 ribu atau setara Rp 1.483.500.000 dengan kurs saat ini, yaitu USS 1 = Rp 14.835. Setya juga sudah menyetor uang pengganti sebesar Rp 1.116.624.197. Dengan begitu, jumlah uang pengganti yang sudah dibayar olehnya kurang lebih Rp 7.600.124.197.

Namun KPK dan pihak Setya belum mencapai kata sepakat soal perhitungan kurs rupiah yang akan dipakai untuk hukuman tambahan tersebut.

Pengacara Setya, Firman Wijaya mengatakan pihaknya telah mengusulkan penggunaan kurs rupiah pada saat tindak pidana terjadi, yakni sekitar 2010 dengan angka US$ 1 = Rp 9.800. Dengan asumsi usul Setya disetujui, maka mantan Ketua DPR itu harus menyetor uang pengganti sekitar Rp 71,5 miliar. Bila jumlah itu dikurangi dengan uang yang telah dibayarkan, maka sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Setya sekitar Rp 64 miliar.

Febri mengatakan untuk mencicil uang pengganti, Setya Novanto berencana menjual aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Selain itu, keluarga Setya telah memberikan kuasa pada jaksa eksekutor KPK untuk menerima uang ganti rugi pembebasan lahan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah milik Setya di Jatiwaringin, Bekasi. "Total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin dan tanah dan bangunan di Cipete adalah sekitar Rp 13 miliar," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus