Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang bugil nan mulus

Para terdakwa mengakui kesalahannya, kecuali yanti kosasih yang membantah tuduhan jaksa. pelaku utama belum tertangkap.(hk)

5 Mei 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SIDANG yang mengadi li kasus kalender porn di Pengadilan NegeriJa karta Selatan, Senin lalu berjalan mulus. Ny. Retno a lias Susan, 28, dan Sylvia Karenza, 31, dalam sidang tertu tup mengakui dan membenar kan dakwaan Jaksa Penuntu Umum J.R. Banun, S.H "Pemeriksaan sudah selesai,' kata Bangun. "Tinggal membacakan tuntutan." Adalah Hamka Yandhu, 27 yang mengaku mendapat pemerintah dari Yap Riyanto alias Ayen, untuk mencari wanita yang mau difoto bugil. Hamka kemudian menghubungi Rubby Karno, 27, dan Peter Charles Saerang, 23. Trio ini berhasil menggaet enam calon. Hamka menemukan Rina dan Susan di cottage Ancol. Rubby Karno mendapat Ny. Dewi Noverawati Kaseger alias Verra. Dan Peter mendapat Sylvia Karenza, Dewi Anggraeni, dan Yanti Prianti Kosasih. Dengan bayaran yan berkisar antara Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu, biaya untuk foto model ini menghabiskan Rp 875 ribu, diambilkan dari "ongkos pemotretan" sebesar Rp 2 juta, yang diterima Hamka dari Ayen. Yang terakhir ini menyisihkan jumlah itu dari Rp 2,5 juta yang diterimanya dari Bambang. Dialah, yang sekarang masih buron, konon yang mencetak kalender haram itu. "Jelas, ada sindikat dalam kasus ini," ujar Anwar Sulaeman, S.H., pengacara Yanti Kosasih. Menurut Anwar, kliennya semula hanya bersedia dipotret untuk kalender biasa. Tak dinyana, hasil pemotretan yang dilakukan Agustus 1983 itu muncul secara menggegerkan di Jakarta, menjelang awal tahun ini (TEMPO, 3 Desember 1983, Kriminalitas). Jaksa menuntut kesembilan terdakwa - Ayen hanya diperiksa sebagai saksi- berdasarkan Pasal 282 (1) jo. 55 (1), dan Pasal 282 (2) jo. 55 jo. 56 KUHP. Pasal-pasal ini mencantumkan hukuman tertinggi 1 tahun 4 bulan, dan 9 bulan, atau denda Rp 45 ribu. Pasal-pasal itu menyangkut tuduhan menyiarkan, mempertunjukkan kepada umum, menempelkan, atau untuk disiarkan . . . dan sebagainya, tulisan, barang, atau gambar yang "melanggar kesusilaan (menyinggung rasa susila)". "Jadi, yang seharusnya dituntut adalah ketiga juru potret, dan pemberi order," seru Anwar Sulaeman. "Foto model cukup dijadikan saksi." Pengacara Pranggono, yang membela trio pemotret, menaku sulit mem bebaskan kliennya, Ia juga menyayangkan belum terungkapnya tokoh utama. Ayen itu, menurut dia, "hanya orang suruhan". H. Muhammad Dharto Wahab, yang mendampingi Yanti Kosasih di pengadilan, juga membenarkan dakwaan Jaksa. Apalagi, "kelemahan Yanti itu karena dia sudah telanjang," tutur Ketua Biro Hukum PWI Jaya ini. Ia tak lupa mengingatkan, tadinya Yanti hanya mau dipotret denan "huka-buka .sedikit". Ternyata, "dia aipaksa, dan terdesak karena sendirian." Yanti, kemudian, mengakui perbuatan itu salah. "Dia menyesal, kok," kata Dharto. Karena itu, agaknya, Yanti satu-satunya dari kesembilan terdakwa yang membantah tuduhan Jaksa. Bantahan itu bisa mengubah kasus ini dari perkara sumir menjadi perkara tolakan. Artinya, diperiksa kembali dengan mengajukan saksi lebih dulu. Pengunjung yang berjubel memang kecewa ketika sidang dinyatakan tertutup. Apalagi para ketua maJelis hakim, Ny. Reny Retnowati, Endang Sutardi dan L.J. Fernandus, tak sudi berbicara banyak. Yanti Kosasih, yang mungkin paling banyak dibicarakan selama ini, berusaha menghmdarkan diri dari lensa wartawan ketika meninggalkan ruangan sidang, Sabtu lalu. Ia cuma berucap, "Nggak usah dipotret, toh masyarakat sudah muak melihat tampang saya."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus